Peluang Fraud Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Dalam praktik pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran terdapat peluang terjadinya bentuk tindakan kriminal “kerah putih” (white collar crime). Kecurangan yang mempunyai dampak terhadap sistem pembiayaan kesehatan publik maupun swasta, yang dikenal dengan istilah “fraud”.
Menurut Pasal 1 Angka (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional, menjelaskan bahwa: