Perlindungan Financial dalam Jaminan Kesehatan Nasional
Perlindungan finansial adalah salah satu tujuan dan Indikator yang harus dicapai untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Universal Health Coverage didefinisikan untuk memastikan semua orang dapat menggunakan layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif yang terjangkau, dengan kualitas yang baik dan efektif, serta juga memastikan bahwa dalam penggunaan pelayanan kesehatan tersebut pengguna (user) tidak mengalami bencana keuangan karena sakit (WHO, 2010). Indonesia telah mengimplementasikan Jaminan Kesehatan Nasional sejak 1 Januari 2014. Tujuan Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah untuk menjamin seluruh masyarakat Indonesia agar dapat menjangkau pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa mengalami kesulitan keuangan dan akses. Idealnya, perlindungan financial dalam Jaminan Kesehatan dapat membantu melindungi masyarakat dari bencana keuangan ketika mereka jatuh sakit, sehingga mereka tidak harus membayar sendiri biaya pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, apalagi jika mereka sampai harus mengorbankan penegluaran untuk untuk makan dan bahkan pendidikan anak.