Hai guys, pagi ini kita akan sharing artikel terkait potensi sumber-sumber pembiayaan lain untuk program JKN. Artikel kali ini ditujukan untuk Bapak dan Ibu pengambil kebijakan kesehatan di Indonesia. Artikel ini utamanya ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Menteri Kesehatan, Anggota DPR RI Komisi IX, DJSN, dan BPJS Kesehatan.
Sekitar satu tahun yang lalu tepatnya pada 14 Agustus 2018, Pusat KP-MAK FK-KMK UGM telah melakukan paparan di kemenko PMK mengenai sumber-sumber pendanaan lain untuk JKN. Penulis diberi kepercayaan oleh Bapak Muttaqien, MPH (saat ini merupakan anggota DJSN 2019-2024) untuk memaparkan hasil tersebut di hadapan kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian dan lain sebagainya.read more
http://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1716/2022/07/164085-300x56.png00pusatkpmakhttp://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1716/2022/07/164085-300x56.pngpusatkpmak2016-11-16 10:20:472022-05-30 10:22:31Potensi Sumber Pendanaan JKN, Bukan Pajak, Tetapi Kontribusi
Hai guys, pagi ini kita ingin sharing artikel terkait kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berdasarkan Perpres No.75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No.82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, yang sejak satu bulan ini berseliweran di WA-WA grup kita. Isi Perpres ini yaitu mengenai kenaikan iuran JKN pada kelompok PBI (APBD, APBN), PPU (pekerja swasta, PNS, TNI, Polri), PBPU(pekerja informal) dan Bukan Pekerja (Pensiunan, investor dsb). Namun pada artikel ini kita hanya akan fokus pada kelompok PBPU.read more
http://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1716/2022/07/164085-300x56.png00pusatkpmakhttp://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1716/2022/07/164085-300x56.pngpusatkpmak2016-11-15 10:26:502022-05-30 10:27:38Iuran JKN naik, Bagaimana Potensi Turun Kelas Pelayanan berdasarkan Teori Kemampuan Membayar (ATP)?
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju
Jokowi naikkan iuran JKN peserta mandiri, tepatkah untuk menutup defisit parah BPJS Kesehatan?
Lepas dari beban elektabilitas, empat hari setelah dilantik kembali sebagai presiden, Joko Widodo menaikkan besaran iuran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional sekitar 70-116% dari iuran sebelumnya untuk semua kelas.
Dewan Perwakilan Rakyat menolak kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas tiga, yang biayanya paling rendah, karena dianggap memberatkan. Meski demikian, kebijakan yang tidak populer itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020. `
Jokowi menaikkan premi dengan tujuan mengatasi defisit yang dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. read more
Potensi Sumber Pendanaan JKN, Bukan Pajak, Tetapi Kontribusi
Hai guys, pagi ini kita akan sharing artikel terkait potensi sumber-sumber pembiayaan lain untuk program JKN. Artikel kali ini ditujukan untuk Bapak dan Ibu pengambil kebijakan kesehatan di Indonesia. Artikel ini utamanya ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Menteri Kesehatan, Anggota DPR RI Komisi IX, DJSN, dan BPJS Kesehatan.
Sekitar satu tahun yang lalu tepatnya pada 14 Agustus 2018, Pusat KP-MAK FK-KMK UGM telah melakukan paparan di kemenko PMK mengenai sumber-sumber pendanaan lain untuk JKN. Penulis diberi kepercayaan oleh Bapak Muttaqien, MPH (saat ini merupakan anggota DJSN 2019-2024) untuk memaparkan hasil tersebut di hadapan kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian dan lain sebagainya. read more
Iuran JKN naik, Bagaimana Potensi Turun Kelas Pelayanan berdasarkan Teori Kemampuan Membayar (ATP)?
Hai guys, pagi ini kita ingin sharing artikel terkait kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berdasarkan Perpres No.75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No.82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, yang sejak satu bulan ini berseliweran di WA-WA grup kita. Isi Perpres ini yaitu mengenai kenaikan iuran JKN pada kelompok PBI (APBD, APBN), PPU (pekerja swasta, PNS, TNI, Polri), PBPU(pekerja informal) dan Bukan Pekerja (Pensiunan, investor dsb). Namun pada artikel ini kita hanya akan fokus pada kelompok PBPU. read more