Pusat KP-MAK FK-KMK UGM bekerjasama dengan Nuffic telah menyelenggarakan Seminar Kupas Tuntas Klaim Pembiayaan Rumah Sakit oleh BPJS Kesehatan Paska Perpres 82/2018 Jaminan Kesehatan Berlaku. Seminar telah terselenggara pada selasa, 19 Februari 2019 di Gedung penelitian dan pengembangan FK-KMK UGM.
Seminar menghadirkan narasumber antara lain: 1) dr. Aris Jatmiko, MM.,AAK (Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY) ; 2) Dr. Endang Suparniati, M.Kes (Kepala Instalasi Catatan Medis RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta); 3) dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK., Ph.D (Kompartemen Jaminan Kesehatan – PERSI Pusat). Peserta yang hadir dalam seminar berasal dari berbagai rumah sakit di Yogyakarta dan Jawa Tengah, serta mahasiswa, dosen dan peneliti.read more
http://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1716/2022/07/164085-300x56.png00pusatkpmakhttp://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1716/2022/07/164085-300x56.pngpusatkpmak2019-02-19 10:44:412022-06-03 10:45:27SEMINAR KUPAS TUNTAS KLAIM PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT OLEH BPJS KESEHATAN PASKA PERPRES 82/2018 JAMINAN KESEHATAN BERLAKU
Pelaksanaan pembayaran klaim Rumah Sakit (RS) berdasarkan Perpres Jaminan Kesehatan yang lama menyisakan masalah. Beberapa Rumah Sakit mengeluhkan klaim dibayarkan terlalu lama. Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, sebagaimana dikutip pada beberapa media, bahwa lama tidaknya pembayaran klaim dipengaruhi oleh kondisi keuangan dan mekanisme first in, first out dalam pembayaran klaim.
Berdasarkan peraturan yang baru, Perpres 82/2018 memberi batas waktu pembayaran klaim. Mencermati isi Pasal 76 Perpres 82/2018 pembayaran klaim Rumah Sakit oleh BPJS Kesehatan tidak boleh lebih dari 25 (dua puluh lima) hari. BPJS Kesehatan diharuskan mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat dalam 10 (sepuluh) hari. Apabila berita acara kelengkapan berkas klaim tidak dikeluarkan, maka berkas klaim dianggap lengkap. Kemudian Perpres menyatakan paling lambat 15 hari, BPJS Kesehatan sudah harus membayarkan klaim kepada Rumah Sakit.read more
https://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1716/2022/06/Poster_Baru.jpeg1280905pusatkpmakhttp://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1716/2022/07/164085-300x56.pngpusatkpmak2019-02-03 10:48:172022-06-03 10:51:20SEMINAR KUPAS TUNTAS KLAIM PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT OLEH BPJS KESEHATAN PASKA PERPRES 82/2018 JAMINAN KESEHATAN BERLAKU
Lahirnya Permenkes No.51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan menunjukkan sebuah teknik/pendekatan baru yang dilakukan pemerintah dalam rangka membantu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam melakukan kendali mutu dan kendali biaya layanan kesehatan. Kita ketahui sejak lahirnya JKN 1 Januari tahun 2014, badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional yang mengelola JKN ini terus mengalami defisit hingga tahun ke-lima pelaksaannya, dan defisit yang terjadi terus meningkat setiap tahunnya. Berikut data yang dihimpun dari berbagai sumber: Pada tahun 2014 defisit sebesar Rp3,3 triliun, tahun 2015 meningkat menjadi Rp5,7 triliun, tahun 2016 masih meningkat menjadi Rp9,7 triliun, tahun 2017 sebesar Rp9,75 Triliun dan tahun 2018 sekitar 10,98 T, sehingga total defisit dari tahun 2014-2018 adalah sebesar Rp39,4 triliun.read more
http://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1716/2022/07/164085-300x56.png00pusatkpmakhttp://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1716/2022/07/164085-300x56.pngpusatkpmak2019-01-19 14:22:572022-06-03 14:27:31BARU PERMENKES NO.51 TAHUN 2018 MENGENAI PENGENAAN URUN BIAYA DAN SELISIH BIAYA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju
SEMINAR KUPAS TUNTAS KLAIM PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT OLEH BPJS KESEHATAN PASKA PERPRES 82/2018 JAMINAN KESEHATAN BERLAKU
Pusat KP-MAK FK-KMK UGM bekerjasama dengan Nuffic telah menyelenggarakan Seminar Kupas Tuntas Klaim Pembiayaan Rumah Sakit oleh BPJS Kesehatan Paska Perpres 82/2018 Jaminan Kesehatan Berlaku. Seminar telah terselenggara pada selasa, 19 Februari 2019 di Gedung penelitian dan pengembangan FK-KMK UGM.
Seminar menghadirkan narasumber antara lain: 1) dr. Aris Jatmiko, MM.,AAK (Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY) ; 2) Dr. Endang Suparniati, M.Kes (Kepala Instalasi Catatan Medis RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta); 3) dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK., Ph.D (Kompartemen Jaminan Kesehatan – PERSI Pusat). Peserta yang hadir dalam seminar berasal dari berbagai rumah sakit di Yogyakarta dan Jawa Tengah, serta mahasiswa, dosen dan peneliti. read more
SEMINAR KUPAS TUNTAS KLAIM PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT OLEH BPJS KESEHATAN PASKA PERPRES 82/2018 JAMINAN KESEHATAN BERLAKU
Pelaksanaan pembayaran klaim Rumah Sakit (RS) berdasarkan Perpres Jaminan Kesehatan yang lama menyisakan masalah. Beberapa Rumah Sakit mengeluhkan klaim dibayarkan terlalu lama. Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, sebagaimana dikutip pada beberapa media, bahwa lama tidaknya pembayaran klaim dipengaruhi oleh kondisi keuangan dan mekanisme first in, first out dalam pembayaran klaim.
Berdasarkan peraturan yang baru, Perpres 82/2018 memberi batas waktu pembayaran klaim. Mencermati isi Pasal 76 Perpres 82/2018 pembayaran klaim Rumah Sakit oleh BPJS Kesehatan tidak boleh lebih dari 25 (dua puluh lima) hari. BPJS Kesehatan diharuskan mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat dalam 10 (sepuluh) hari. Apabila berita acara kelengkapan berkas klaim tidak dikeluarkan, maka berkas klaim dianggap lengkap. Kemudian Perpres menyatakan paling lambat 15 hari, BPJS Kesehatan sudah harus membayarkan klaim kepada Rumah Sakit. read more
BARU PERMENKES NO.51 TAHUN 2018 MENGENAI PENGENAAN URUN BIAYA DAN SELISIH BIAYA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Pendahuluan
Lahirnya Permenkes No.51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan menunjukkan sebuah teknik/pendekatan baru yang dilakukan pemerintah dalam rangka membantu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam melakukan kendali mutu dan kendali biaya layanan kesehatan. Kita ketahui sejak lahirnya JKN 1 Januari tahun 2014, badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional yang mengelola JKN ini terus mengalami defisit hingga tahun ke-lima pelaksaannya, dan defisit yang terjadi terus meningkat setiap tahunnya. Berikut data yang dihimpun dari berbagai sumber: Pada tahun 2014 defisit sebesar Rp3,3 triliun, tahun 2015 meningkat menjadi Rp5,7 triliun, tahun 2016 masih meningkat menjadi Rp9,7 triliun, tahun 2017 sebesar Rp9,75 Triliun dan tahun 2018 sekitar 10,98 T, sehingga total defisit dari tahun 2014-2018 adalah sebesar Rp39,4 triliun. read more