Gedung Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lantai 2 FKKMK UGM
Jalan Medika, Yogyakarta – 55281
Jalan Medika, Yogyakarta – 55281
pusatkpmak@ugm.ac.id
+62 274 631022
+62 274 631022
SOSIAL MEDIA
Pages
- AGENDA
- ARTIKEL
- Beranda
- BERITA TERKINI
- BUKU
- CFHC
- CME/SEMINAR/SYMPOSIUM
- DEPARTMENT PROFILE
- EDUCATION
- FACULTY MANAGEMENT
- GALERI
- GENOSE CENTER
- HALUAN PROGRAM
- HISTORY OF ESTABLISHMENT
- HOME
- Home
- HOME NEW
- HUBUNGI KAMI
- INCOMING ELECTIVE PROGRAM
- INCOMING ELECTIVE PROGRAM
- INTERCALATED MASTER PROGRAM
- INTERNATIONAL UNDERGRADUATE PROGRAM IN SCHOOL OF MEDICINE
- INTERNATIONALIZATION
- INTERNATIONALIZATION-EN
- KEGIATAN
- KEGIATAN
- KONSULTASI
- KONSULTASI
- LAPORAN TAHUNAN
- LAPORAN TAHUNAN
- LAYANAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
- LAYANAN PSIKOLOGI
- MEDIA EFKAGAMA
- OUTGOING EXCHANGE PROGRAM
- OUTGOING EXCHANGE PROGRAM
- OVERVIEW
- PELATIHAN DAN PENDIDIKAN
- PENELITIAN
- PENELITIAN
- PENELITIAN MAHASISWA
- Peta Kampus
- POLICY BRIEF
- POLICY BRIEF
- PROCEEDING
- PROFIL SDM
- PROFIL SINGKAT
- REPORTASE KEGIATAN
- SEKILAS PANDANG
- SEMINAR, PELATIHAN, & WORKSHOP
- SUMMER/WINTER COURSE
- TENTANG KAMI
- UNDERGRADUATE PROGRAM
- VIDEO TESTIMONIAL INCOMING ELECTIVE
- VISI & MISI
- VISION AND MISSION
- VISITING PROFESSOR / STAFF
Terapi Profilaksis dan Penanganan Terpadu Hemofilia
THT-KL FK UGM Pelopori Penyelenggaraan International Surgical Skill
Apakah Tindakan Dengan Sengaja Melukai Diri Sendiri Perlu ditanggung dalam JKN?
Berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dalam bab iv mengenai pelayanan kesehatan disebutkan bahwa manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN meliputi:
Dalam bab tersebut disebutkan salah satu paket manfaat yang tidak ditanggung JKN adalah Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
Sebagian besar perusahaan asuransi di dunia memang tidak menanggung kerugian dan masalah kesehatan akibat melukai diri sendiri, beberapa alasan dari perusahaan asuransi adalah karena Tujuan umum dari asuransi adalah untuk melindungi orang-orang dalam hal sakit atau cedera akibat hal-hal yang tidak terduga (Uncertainty), bukan untuk kerugian dari hasil tindakan yang disengaja oleh tertanggung.
Apakah kebijakan untuk tidak menanggung masalah kesehatan atau cedera akibat menyakiti diri sendiri adalah hal yang benar?
Data WHO menyimpulkan bunuh diri telah menjadi masalah besar bagi kesehatan masyarakat di negara maju dan menjadi masalah yang terus meningkat jumlahnya di negara berpenghasilan rendah dan sedang. Hampir satu juta orang meninggal setiap tahunnya akibat bunuh diri. Ini berarti kurang lebih setiap 40 detik jatuh korban bunuh diri.1 Pada tahun 2005, Benedetto Saraceno, Direktur Departemen Kesehatan Mental dan Penyalahgunaan Substansi WHO, menyatakan bahwa kematian rata-rata karena bunuh diri di Indonesia adalah 24 kematian per 100.000 penduduk. Jika penduduk Indonesia 220 juta jiwa, diperoleh angka 50.000 kasus kematian akibat bunuh diri.2
Tercatat ada sekitar 10 hingga 20 juta kasus percobaan bunuh diri yang gagal setiap tahun. dan percobaan bunuh diri semacam ini lebih sering dilakukan remaja dan kaum hawa.3
Seseorang yang mencoba bunuh diri atau menyakiti diri sendiri pasti mengalami tekanan/permasalahan dalam dirinya dapat karena permasalahan kesehatan mental, sosial dan ekonomi. Seperti yang disebutkan artikel berikut: gangguan jiwa seringkali terjadi pada seseorang saat melakukan bunuh diri dengan angka kejadian berkisar antara 27% hingga lebih dari 90%.4
Sangat jarang seseorang yang sedang dalam keadaan bahagia atau santai mencoba untuk melakukan tindakan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri, kecuali bisa karena bercanda yang berlebihan atau tidak sengaja.
Masalah kesehatan mental dan cedera akibat percobaan bunuh diri bukan masalah biasa yang dapat diabaikan.
Apakah pemerintah perlu mengubah kebijakan ini?
Referensi:
1.http://www.depkes.go.id/article/view/201409170003/10-september-hari-pencegahan-bunuh-diri-sedunia.html
2.http://scholar.unand.ac.id/3302/
3.https://dokterindonesiaonline.com/2014/08/22/15-penyebab-dan-faktor-resiko-terjadinya-kasus-bunuh-diri/
4.https://id.wikipedia.org/wiki/Bunuh_diri (University of Manchester Centre for Mental Health and Risk. “The National Confidential Inquiry into Suicide and Homicide by People with Mental Illness” (PDF). Diakses tanggal 25 July 2012.)