RILIS BERITA

Pada kamis, 8 Maret 2018 telah diselenggarakan Seminar Penelitian Empirik terkait “Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pasien” di D.I. Yogyakarta. Seminar ini merupakan rangkaian seminar yang diselenggarakan Komite III DPD RI, dimana seminar lainnya diselenggarakan di NTT dan Sumatera Utara. Di Yogyakarta Komite III DPD RI bekerja sama dengan Pusat KP-MAK FKKMK UGM, seminar dilaksanakan di Ruang Sekip Hotel University Club UGM, Yogyakarta. Seminar dihadiri oleh peserta dari latar belakang yang beragam yaitu: perwakilan Rumah sakit swasta, pemerintah dan RS pendidikan, dinas kesehatan, pemerintah kota DIY, BPJS Kesehatan, mahasiswa kesehatan dan hukum kesehatan, majelis kesehatan organisasi keagamaan seperti Muhammadyah dan NU, Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Yogyakarta, IDI, IBI, Formiki, SIGAB, Yakkum dan LKBH UII, media massa, LKY, Ombudsman, dan praktisi/pemerhati perlindungan pasien lainnya.

Seminar dibuka oleh anggota DPD RI Bapak Muhammad Afnan Hadikusumo dan Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengembangan FKKMK UGM dr. Yodi Mahendradhata, MSc.,PhD. Seminar diisi oleh empat pembicara antara lain: Ibu Saktya Rini Hastuti dari LKY, dr. Rukmono Siswishanto Direktur medik dan keperawatan RSUP Dr. Sardjito, dr. Aris Jatmiko, MM.,AAK Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY., serta Prof. Achir Yani S. Hamid, MN., DN.Sc Tim Ahli Komite III DPD RI.

Anggota DPD RI Bapak Muhammad Afnan Hadikusumo meyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang dasar pasal 28 H ayat 1 menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Beliau mengatakan Pemberian layanan medis tidak hanya sekedar mengobati atau menyembuhkan penyakit namun juga memberikan yang merupakan hak pasien dan penghormatan pada pasien untuk memberikan apa yang terbaik bagi diri pasien tersebut demi pelayanan kesehatan yang paripurna. Bapak Muhammad Afnan juga menyampaikan bahwa saat ini masih banyak kasus-kasus yang ditemukan pada pasien terutama pada pelayanan pasien, dimana pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan seringkali dalam posisi lemah. Beliau menyampaikan beberapa latar belakang sehingga perlu adanya payung hukum bagi perlindungan pasien antara lain karena: 1)Hubungan pasien dengan pelayanan kesehatan belum harmonis terutama pelayanan bagi pasien kelas III, saat ini masih adanya perbedaan perlakukan terhadap pasien kelas III dan VVIP, dimana hal tersebut menyebabkan pasien kelas III khususnya secara psikologis belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima; 2) Masih banyaknya kasus malapraktik, data menunjukkan sejak tahun 2006 hingga tahun 2012 ada 182 kasus kelalaian medis dan malpraktik yang terbukti dilakukan doker di seluruh Indonesia, jumlah ini belum lagi malapraktik yang dilakukan tenaga kesehatan lainnya seperti keperawatan, farmasi dll; 3) Kasus yang merugikan pasien selain malpraktik yaitu masih sering terjadi masalah komunikasi baik antara tenaga kesehatan dengan tenaga kesehatan, juga tenaga kesehatan dengan pasien, termasuk pada keterbatasan sumber daya dan ketidakjelasan lingkup praktik dan hubungan antar tenaga kesehatan yang tidak berimbang. Beliau menyampaikan: sehingga perlu upaya perlindungan pasien berupa landasan hukum tentang perlindungan hak dan kewajiban pasien tanpa mengabaikan hak dan kewajiban tenaga kesehatan.

Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengembangan FKKMK UGM bapak Yodi Mahendradhata mengatakan bahwa UGM sangat mendukung, menyambut baik dan UGM telah lama mendengungkan dan menginisiasi perlindungan pasien ini. Beliau mengatakan di Yogyakarta isu mengenai keselamatan pasien memang telah lama didengungkan, sejak 15 tahun yang lalu UGM telah menginisiasi seminar nasional mengenai pasien safety di UGM, dimana ada Prof. Laksono, Prof. Iwan dan Prof. Ade Utarini sebagai penginisiasi. Beliau menyampaikan bahwa patient safety juga merupakan isu prioritas yang didengungkan di UGM, termasuk keselamatan pasien dan juga telah masuk dalam kurikulum S2 di Kesehatan masyarakat, sehingga banyak tesis-tesis S2 di UGM mengenai keselamatan pasien ini. Beliau menyampaikan sangat bergembira karena isu keselamatan pasien telah mendapatkan tempat di tingkat nasional dan UGM sangat mendukung untuk perancangan naskah akademik dan RUU perlindungan pasien ini.

Prof. Achir Yani menyampaikan tujuan dari kegiatan Penelitian Empirik  dalam bentuk FGD (Focused Group Discussion) di Yogyakarta ini antara lain untuk: 1)Melakukan inventarisasi mengenai isu-isu dan permasalahan yang terjadi berkaitan dengan perlindungan pasien di berbagai daerah; 2)Menyerap aspirasi dan pengalaman di tingkat daerah, pemikiran, gagasan, saran dan masukan, dari pemangku kepentingan (stake holder)  dalam pelaksanaan Perlindungan Pasien secara komprehensif; 3)Mengidentifikasi kebutuhan pengaturan untuk mengembangkan dan mengoptimalkan Perlindungan Pasien sebagai salah satu upaya dalam menciptakan kesejaheraan masyarakat.

Beliau juga menjelaskan hak-hak pasien berdasakan Pasal 52 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran antara lain: 1)mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis; 2) meminta pendapat dokter atau dokter lain; 3)mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis; 4) menolak tindakan medis; 5)mendapatkan isi rekam medis.

Ketua LKY Ibu Saktya Rini Hastuti menyebutkan ada beberapa kasus pelanggaran hak konsumen yang telah terjadi antara lain: 1)Kasus keterlambatan penanganan dan pemberian rujukan Ibu Hamil yang mengalami kesakitan, berakibat kematian Ibu dan bayi dalam kandungan ketika perjalanan dari faskes pertama ke faskes rujukan; 2)Kasus salah diagnosis, pasien kemudian dipindah paksakan keluarga korban ke rumah sakit lain, namun sudah terlambat penanganan, sehingga pasien meninggal (kasus DB); 3)Kasus kesalahan penghitungan biaya pengobatan (operasi kecil, tapi dikenai biaya besar), kemudian biaya dikembalikan oleh pihak rumah sakit; 4)Kasus yang terkait dengan sharing biaya pada operasi kanker serviks melalui JKN peserta kesulitan meminta rincian biaya ke rumah sakit; 5)Kasus salah melakukan tindakan operasi, harusnya kaki kanan yang dioperasi, malah kaki kiri yang kena tindakan medis.

Beberapa point yang terangkum dalam sesi diskusi antara lain: Ibu Bheta dari badan mutu pelayanan kesehatan Yogyakarta menyampaikan bahwa penggunaan istilah hak pasien dalam RUU harus dijelaskan bagaimana maksudnya, kemudian sistem rujukan berjenjang saat ini bertentangan dengan hak pasien untuk memilih fasilitas kesehatan, serta saat ini belum terdapat aturan mengenai privasi terkait data kerahasiaan pasien.

Bapak Sunarto dari RS Happy land menyampaikan: 1)harus ada persepsi yang jelas dalam UU , apakah akan menggunakan pasien atau klien atau konsumen, harus dijelaskan. 2)Dalam UU telah jelas bagaimana prosedur pengaduan, namun pasien tidak di edukasi untuk mengetahui proses pengaduan ini. 3) Dirasa perlu adanya aturan yang mengatur jumlah maksimal pasien yang bisa dilayani oleh satu orang dokter, sehingga pasien tidak menumpuk di satu dokter. 4) Klaim BPJS yang ditunda saat ini, dan hal tersebut memberatkan bagi Rumah Sakit, terutama RS Swasta yang tidak memiliki modal yang besar, dan ini dapat berpengaruh pada pelayanan. 4)Obat pasien yang tidak ada di RS /fornas yang tidak diampu oleh BPJS Kesehatan yang butuh dibeli diluar berdasarkan indikasi medis, namun seharusnya pasien bisa klaim obat tersebut ke Rumah Sakit.

Materi lengkap dari Seminar Penelitian Empirik RUU Perlindungan Pasien dapat diunduh pada link berikut:

Materi 1

Materi 2

Materi 3

Materi 4

Setelah 4 tahun implementasi Program JKN menghadapi banyak keberhasilan dan tantangan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan serta trend pertumbuhan kepesertaan yang semakin lambat, sehingga menimbulkan kekhawatiran target tahun 2019 sulit tercapai.

Belum meratanya fasilitas dan sumber daya kesehatan pelayanan kesehatan  di daerah mengakibatkan tidak  semua  masyarakat  dapat  mengakses manfaat JKN. Defisit dan keterbatasan pembiayan JKN menjadi salah satu tantangan yang sedang banyak didiskusikan sekarang. Tahun 2014 defisit sebesar Rp 3,3 trilliun, Tahun 2015 naik menjadi Rp. 5,7 trilliun, Tahun 2016 defisit sebesar Rp 9,7 trilliun dan tahun 2017 sebesar Rp 9 trilliun. Jika defisit ini tidak didiskusikan dan diberikan solusi nyata mengatasinya hal ini dapat mengancam keberlanjutan program yang telah banyak membantu dan memberikan manfaat perlindungan finansial bagi keluarga Indonesia yang sakit.

Defisit pembiayaan yang dialami program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan mendapat perhatian serius pemerintah. Pemerintah perlu menyiapkan sejumlah skenario untuk perbaikan pembiayaan JKN-KIS. Beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah kini juga tengah dalam opsi mengendalikan defisit anggaran BPJS melalui sistem gotong royong antara pemerintah pusat dan daerah demi mendorong pemenuhan anggaran dari BPJS Kesehatan yang kurang.

Amanat dalam Perpres No. 111 Tahun 2013 (tentang Jaminan Kesehatan) yang mewajibkan badan usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk masuk menjadi peserta JKN paling lambat 1 Januari 2015, gagal dijalankan. Perpres tersebut mewajibkan badan usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk masuk menjadi peserta JKN paling lambat 1 Januari 2015.  Akibatnya, jumlah PPU yang terdaftar JKN per 28 Februari 2017 hanya 10.127.163 jiwa. Jumlah itu tidak jauh berbeda dari data akhir November 2016 yakni 10.081.466 jiwa.

Pemerintah saat ini juga sedang dalam opsi mengendalikan defisit anggaran BPJS melalui sistem gotong royong antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pemenuhan anggaran dari BPJS Kesehatan yang kurang. Pemerintah telah merencanakan revisi beberapa kebijakan untuk mendukung sustainabilitas JKN, kebijakan tersebut antara lain berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mengatasi tunggakan iuran oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dan rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) No.87 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan dua kebijakan untuk memperbaikan supply side BPJS Kesehatan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan pajak rokok. Mulai tahun depan juga, iuran PBI akan dibayar pada minggu pertama setiap bulannya, dimana sebelumnya iuran PBI ini dibayarkan pada setiap akhir bulan sebesar Rp 2,1 triliun.

Untuk itu, pembahasan yang lebih mendalam opsi bauran kebijakan meliputi peran pemda, cost sharing, subsidi penyakit katastropik, dan penyesuaian iuran non Penerima  Bantuan  Iuran  (PBI).  beberapa kebijakan  opsi  bauran  dalam  bentuk penyesuaian besaran iuran segmen peserta PBI, dan penyesuaian besaran iuran segmen peserta bukan penerima upah (PBPU). beberapa kebijakan opsi bauran dalam bentuk penyesuaian besaran iuran segmen peserta PBI, dan penyesuaian besaran iuran segmen peserta bukan penerima upah (PBPU).

Simulasi ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi yang dipengaruhi oleh beberapa hal seperti jumlah kepesertaan, besarnya tarif pelayanan kesehatan, kendali utilisasi sesuai regulasi yang ada, biaya operasional, asumsi tingkat kolektabilitas, besaran cost sharing penyakit moral hazard, serta besaran strategic purchasing.

Pemerintah akan mensinkronisasi dan mengendalikan kebutuhan jaminan kesehatan masyarakat. Sementara,  dari  sisi  pengeluaran  akan  dihitung  kembali besaran tarif, providers payment mechanism, kendali biaya dan efisiensi operasional. Perlu dihitung  ulang jumlah penerimaan dana jaminan kesehatan nasional, mulai dari besaran iuran, kolektabilitas iuran, hingga bauran kepesertaan. Selain itu, penguatan peran pemerintah daerah terkait pembiayaan dana peserta JKN-KIS juga tengah diatur di daerah masing-masing (cost sharing).

Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap program JKN-KIS dari hulu sampai hilir. Menurutnya, persoalan yang ada di tingkat hulu meliputi regulasi seperti PP,  Perpres, Permenkes, Peraturan  BPJS Kesehatan  dan  Peraturan  Direksi BPJS Kesehatan.   Masalah hilir diantaranya kinerja direksi, tingkat kepatuhan RS, badan usaha baik swasta dan BUMN.

Tujuan Seminar

  1. Mendapatkan pemahaman terkait tantangan pelaksanaan dan keberlanjutan Program JKN di Indonesia
  2. Membahas pendalaman opsi bauran kebijakan meliputi peran pemda, cost sharing, subsidi penyakit katastropik, dan penyesuaian iuran non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diharapkan dapat menekan difisit program JKN.
  3. Membahas upaya-upaya dalam mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 persen anggaran di bidang kesehatan sesuai amanat UU 36/2009 tentang Kesehatan

Narasumber:

  1. Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D (Dirjend SDM Iptek dan Dikti Kemenristek RI)
  2. Dra. Andayani Budi Lestari, MM (Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan)
  3. drg. Endro Sucahyono., M.Kes (Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJS-TK)
  4. Agus Raharjo (Ketua KPK RI)
  5. Dr. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes, AAK (Dosen S2 KPMAK FKKMK YGM)
  6. drg. Pembajun Setyaningastutie, M.Kes (Kadinkes Prov.DIY)
  7. Ahkmad Rajak, M.Kes (Kadinkes Hlmahera Selatan)
  8. dr. Sigit Riyarto, M.Kes (Direktur RS Otorita Batam)
  9. dr. Limawan Budiwibowo, M.Kes (Direktur RSUD Bagas Waras Kab. Klaten)

Moderator:

  1. dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes
  2. drg. Nina Endang Rahayu M.Kes
  3. drg. Indria Nehriasari M.Kes, Sp.BM
  4. Muttaqien, MPH, AAK

Peserta

  1. Kemenkes RI
  2. Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota
  3. BPJS Kesehatan Pusat, Regional, dan Cabang
  4. BPJS Ketenagakerjaan
  5. Direksi Rumah Sakit
  6. Dewas Pengawas RS
  7. Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya RS
  8. Komite Medis / Komite Keperawatan RS
  9. Pengelola Asuransi/Koding di RumahSakit
  10. Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota
  11. Pengelola Jaminan Kesehatan /Asuransi Kesehatan Di Prov/Kab/Kota
  12. Asuransi Komersial
  13. Akademisi
  14. Praktisi kesehatan
  15. Organisasi Masyarakat Sipil
  16. Pemerhati Kesehatan Masyarakat

Tempat & Waktu

Bulaksumur Ballroom, UC UGM, Jumat, 16 Maret 2018

Biaya Pendafaran

Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)

Kontak

Yuni Astuti: HP/WA: 0811283824

Astri Prabawati: HP/WA: 085743464355

Agenda

WAKTU KEGIATAN
07.30 – 08.00 Registrasi
08.00 – 08.10 Sambutan dan Pembukaan

Prof. dr. Ova Emilia Sp.OG  (Dekan Fakultas Kedokteran UGM)

Sesi Panel 1:

Keberlanjutan Program JKN: Problem dan Solusi  Untuk  Jaminan Kesehatan Nasional

Moderator:  Ali Akbar SKM, M.Kes

08.10 – 08.50

(40 menit)

Dra. Andayani Budi Lestari, MM (Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan)

“Tantangan Kepesertaan JKN Menuju Universal Health Coverage 2019

 

08.50 – 09.30

(40 menit)

Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D (Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi)

“Konsep Desentralisasi Terintegrasi: Dapatkah Menjadi Solusi Memperkuat Peran Daerah di JKN  

 

09.30 – 10.10

(40 menit)

Agus Rahardjo (Ketua KPK RI)

“Temuan dan Pencegahan Korupsi di Program JKN

10.10 -10.40

(30 menit)

Dr. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes, AAK

“Strategic Purchasing untuk Keberlangsungan Program JKN”

10.40 – 11.30

(50 menit)

Diskusi
11.30 – 13.15 Ishoma dan makan siang
Sesi Panel 2:

Peran Dinas Kesehatan Terkait Monev JKN

Moderator: drg. Nina Endang Rahayu, M.Kes

13.15 – 13.45

(30 menit)

drg. Pembajun Setyaningastutie, M.Kes (Kadinkes Prov. DIY)
13.45 – 14.15

(30 menit)

Dr. Fita Yulia Kisworini, M.Kes (Kadinkes Kota Yogya)
14.15-14.30

(15 menit)

Diskusi
Sesi Panel 3:

Strategi Rumah Sakit Dalam Mempertahankan Operasionalisasi di Era JKN

Moderator: drg.Indria Nehriasari, M.Kes, Sp

14.30 – 15.00

(30 menit)

Sigit Riyarto M.Kes (Direktur RS Otorita Batam)

 

15.00 – 15.30

(30 menit)

dr. Limawan Budi Wibowo M.Kes  (Direktur RSUD Bagas Waras Kab Klaten)

 

15.30 – 15.45

(15 menit)

Diskusi
15.45 – 16.15

(30 menit)

drg. Endro Sucahyono., M.Kes (Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJS-TK)

‘’ Peran BPJS Ketenaga kerjaan dalam mendorong UHC”

 

16.15 – 16.30

(15 menit)

Diskusi
16.30 – 17.00

(30 menit)

Curah Ide terkait Pengembangan Kurikulum Pendidikan KPMAK

Kelompok I: Dr. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes, AAK

Kelompok II: Muttaqien, MPH, AAK

17. 00 –17.15 Sholat
17.15 – selesai Foto Alumni di depan Gedung Pusat /Bundaran UGM

Poster