RILIS BERITA

Teknologi kesehatan diakui memang dapat meningkatkan status kesehatan, akses terhadap layanan, bahkan harapan hidup. Namun dari sisi yang lain, teknologi kesehatan membutuhkan biaya yang cukup tinggi sebagai harga yang harus dibayarkan oleh pengguna, dalam hal ini masyarakat, asuransi, maupun pemerintah. Ribuan teknologi kesehatan baru diproduksi di Amerika Serikat tiap tahunnya, dan sebagian besar berbiaya tinggi. Teknologi baru tersebut berupa alat yang dapat meningkatkan pelayanan kesehatan pasien melalui life-saving therapy, alat-alat intensive care, pereda nyeri, dan perbaikan kecacatan ( adalah semua jenis intervensi yang digunakan dalam bidang kedokteran/kesehatan untuk tujuan promotif, preventif, skrining penegakan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan perawatan jangka panjang. Berdasarkan definisi tersebut, lingkup teknologi kesehatan sangatlah luas tidak hanya terbatas pada alat kesehatan ataupun obat saja (Kemenkes, 2017).

Mahalnya teknologi kesehatan baru sering kali menimbulkan issue tersendiri bagi pembuat kebijakan yang cenderung untuk melakukan kendali biaya, serta bagi pemberi pelayanan kesehatan dan masyarakat yang mempunyai kebutuhan untuk menggunakan teknologi tersebut. Belum lagi bagi pembayar yang harus memastikan layanan yang dibelinya telah tepat sasaran, bermutu tinggi, aman, dan efisien. Dana yang tersedia untuk pembiayaan kesehatan untuk masyarakat/peserta terbatas, sehingga teknologi kesehatan baru yang sangat pesat ini tidak dapat semuanya dibeli oleh pembayar, dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Masa pandemi Covid-19, ilmu-ilmuan melakukan inovasi untuk menciptakan teknologi kesehatan baru sebagai respon mengatasi pandemi. Berbagai macam teknologi baru telah dihasilkan, salah satunya yaitu alat deteksi Covid-19. Tim peneliti UGM berhasil menciptakan teknologi deteksi Covid-19 yang baru bernama GeNose. Cara kerja GeNose yaitu mendeteksi Volatile Organic Compound (VOC) dari virus corona. Biaya deteksi Covid-19 menggunakan GeNose dinilai cukup terjangkau dibandingkan dengan metode deteksi lain, yaitu sekitar Rp 15.000 hingga Rp 20.000.

Berdasarkan latar belakang tersebut penting diadakan seminar yang membahas mengenai pesatnya teknologi baru dan strategi BPJS Kesehatan dalam kendali mutu kendali biaya guna meresponnya. Selain itu penting juga untuk dibahas perkembangan alat diagnostic Covid-19 beserta dengan bagaimana implementasinya, mengingat tim peneliti UGM telah menciptakan alat diagnostic Covid-19 yang efisien.

  1. Tujuan

Tujuan diadakannya seminar “Akankah Pesatnya Perkembangan Teknologi Kesehatan Dapat Selaras dengan Kendali Mutu Kendali Biaya dalam Jaminan Kesehatan Nasional?” adalah sebagai berikut:

  1. Mengetahui peran teknologi kesehatan di era JKN.
  2. Memahami strategi BPJS Kesehatan dalam melakukan kendali mutu kendali biaya ditengah pesatnya kemajuan teknologi yang Sebagian berbiaya mahal
  3. Mengetahui macam-macam alat screening dan diagnostic Covid-19 termasuk akuransinya
  4. Mengetahui proses penciptaan, uji sensitivitas, dan cara kerja GeNose

Materi :

Strategi BPJS Kesehatan Guna Menjamin Kendali Mutu Kendali Biaya di Tengah Pesatnya Teknologi Kesehatan Baru Berbiaya Tinggi. Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D

(Direktur Utama BPJS Kesehatan)

Perkembangan Teknologi diagnostik COVID-19 dan implementasinya di Indonesia: Proses Penciptaan, Cara Kerja, Sensitivitas GeNose dr. Dian Kesumapramudya Nurputra, M.Sc, Sp.A, Ph.D

 

untuk download materi bisa klik berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1zCfMWDXoGDd4jMNXY9pAtWw8SD6IDDEK?usp=sharing

Dari tahun ke tahun biaya pelayanan kesehatan semakin meningkat, data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan kenaikan dari 425,2 triliun rupiah di tahun 2017 naik menjadi 459,4 triliun rupiah di tahun 2018. Selain itu inflasi kesehatan juga tergolong tinggi, pada tahun 2019 sebesar 3,46%. Angka tersebut merupakan angka tertinggi sejak 2016. Inflasi kesehatan lebih tinggi daripada angka inflasi ekonomi pada umumnya. Agar keberlangsungan pelayanan kesehatan tetap terjamin tentunya membutuhkan strategi tepat untuk melakukan kendali biaya dan kendali mutu. Di sisi lain kemajuan teknologi sangat pesat untuk menjawab tantangan berbagai problem Kesehatan. Hal ini turut berperan dalam peningkatan biaya Kesehatan. Meningkatnya biaya kesehatan menuntut fasilitas kesehatan untuk melakukan efisiensi namun tetap memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi. Terlebih di era Jaminan Kesehatan Nasional ini, dimana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan metode pembayaran prospective. Dengan metode pembayaran tersebut menuntut rumah sakit atau FKTP untuk melakukan efisiensi jika ingin mendapatkan insentif lebih.

Ditengah berbagai keterbatasan sumber daya, kemajuan teknologi tersebut membuat sebuah negara atau dalam skala lebih kecil sebuah fasilitas kesehatan tidak mudah untuk memilih dan mengambil keputusan.  Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) menjadi satu cara yang efektif untuk membantu pembuatan keputusan berdasarkan bukti. Teknologi kesehatan adalah semua jenis intervensi yang digunakan dalam bidang kedokteran/kesehatan untuk tujuan promotif, preventif, skrining penegakan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan perawatan jangka panjang. Berdasarkan definisi tersebut, lingkup teknologi kesehatan sangatlah luas tidak hanya terbatas pada alat kesehatan ataupun obat saja.

Penilaian teknologi kesehatan dalam JKN merupakan amanat Presiden yang tertuang dalam Perpres No.12 tahun 2013 pasal 43 ayat (1). Setelah itu secara terperinci pelaksanaan penilaian teknologi kesehatan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 51 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kriteria teknologi Kesehatan dalam penilaian teknologi kesehatan dalam JKN yaitu meliputi high volume, high risk, high cost, high  variability, memiliki tingkat urgensi dalam kebijakan, memiliki dampak memperbaiki akses, kualitas dan kesehatan bagi penduduk, memiliki tingkat potensi penghematan biaya atau keterjangkauan biaya dan memiliki tingkat penerimaan dari aspek sosial, budaya, etika, politik, dan agama terhadap penerapan teknologi.

Selain sebagai bentuk kendali mutu kendali biaya di rumah sakit, penilaian teknologi kesehatan juga merupakan salah satu komponen yang ada di dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Di dalam SNARS disebutkan bahwa rumah sakit perlu membentuk tim penapisan teknologi kesehatan dalam proses pemilihan teknologi medis dan obat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tim yang dibentuk tersebut dalam memberikan rekomendasi harus berdasar pada masukan dari staf klinis, pemerintah, dan organisasi profesi baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Berdasarkan latar belakang tersebut sangat penting untuk diselenggarakan seminar dan pelatihan mengenai Health Technology Assessment untuk Kendali Mutu Kendali Biaya di Era JKN. Oleh karena itu, dalam rangka Annual Scientific Meeting – Dies Natalis Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan menyelenggarakan Seminar dan Pelatihan yang berjudul “Pengambilan Kebijakan Berbasis Bukti Melalui Studi Penilaian Teknologi Kesehatan: Proses dari Hilir ke Hulu”

Target Peserta

  • Mahasiswa
  • Alumni
  • Peminat jaminan kesehatan dan ekonomi kesehatan
  • Peneliti dan akademisi
  • Pemangku kebijakan di level daerah
  • Pemangku kebijakan di level nasional

Pelaksanaan

Hari                 :  Sabtu, 17 April 2021

Tempat            : Menggunakan Aplikas Zoom Meeting

Keynote Speaker : 

Direktur utama BPJS kesehatan:  Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc. Ph.D

Pembicara 

  1. dr. Kolsum Komaryani, MPPM
  2. Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, Sp.OG (K), MPH
  3. dr. Sigit Riyarto, M.Kes, AAK
  4. Muttaqien, MPH, AAK
  5. dr. Ajeng Viska Icanervilia, MPH
  6. dr. M. Fikru Rizal, M.Sc
  7. dr. Giovanni van Empel, M.Sc
  8. PIC PPJK Kemenkes
  9. Tim Agen UI
  10. Tim Agen UGM
  11. (KPMAK, Farmasi)
  12. Tim Agen UNPAD
  13. Tim Agen Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Parallel-Training Session yang bisa diikuti

  1. HTA Rumah Sakit: Alat Kesehatan
  2. Sharing Experiences Agen PTK
  3. Systematic Review & Meta-Analysis dalam HTA
  4. Costing & Cost Effectiveness Analysis
  5. Budget Impact Analysis

Link Zoom: https://us02web.zoom.us/j/88354821783?pwd=eTVCQXBjaFp0K0tTMFNOSjJSVkZvUT09

  1. Meeting ID: 883 5482 1783*
  2. *Passcode: 422097*

Formulir Pendaftaran: http://bit.ly/ASMKPMAK2021

untuk tor bisa di download pada https://drive.google.com/drive/folders/1_X9URokkZAKUNaiZKdKUWSMKwsMY3J5a?usp=sharing

dengan kontribusi Rp. 50.000 maka peserta bisa mendapatkan satu e-sertifikat berSKP*

Pembayaran melalui transfer ke
Bank : BNI Cabang Jogja
No.Rek : 98888 072 241 10003
Nama Rekening : UGM FKU PPSPMAK PENERIMAAN SEMINAR/ PELATIHAN

☎️ ☎️ Informasi:
Sabrina (WA) : +62 857-8449-1057

Yogyakarta – Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan sebagai penyakit infeksi emerging tertentu yang menimbulkan wabah dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Selain itu pandemic Covid-19 ini dirasa meresahkan dunia, tidak hanya menimbulkan kematian saja, namun juga menimbulkan ekonomi yang cukup besar, sehingga diperlukan suatu tindakan penanggulangan. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO telah menetapkan wabah ini sebagai kegawatdaruratan Pubic Health lalu pada 11 Maret 2020, WHO menyatakan covid-19 ini menjadi pandemi.

Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak dari wabah ini diantara ratusan negara-negara lain di dunia. Pada awal bulan Maret 2020, Indonesia mengumumkan adanya temuan kasus pertama pandemi ini. Hingga tanggal 7 April 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yaitu sebanyak 2.738 jiwa, dengan jumlah kematian sebanyak 221 jiwa dan 204 orang dinyatakan sembuh. Kepala Baddan Nasional Penanggulangan Bencana telah menetapkan keadaan ini sebahai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona. Berkaitan dengan hal tersebut biaya pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emenrging Tertentu termasuk infeksi Covid-19 ini diampu oleh negara dengan sistem klaim ke Kementerian Kesehatan oleh rumah sakit.

Pada tanggal 6 April 2020, Kementerian Kesehatan mengesahkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Saikt yang Menyelenggarakan Pelayanan CORONAVIRUS DISEASE 2019 (Covid-19). Diarasa penting untuk rumah sakit penyelenggara pelayanan dan pengobatan Covid-19 ini untuk memahami tata cara klaim dan mengeksplorasi kemungkinan hambatan yang terjadi dari proses tersebut.

Diskusi yang digelar pada Rabu (29/04) pukul 10.00 – 12.00 WIB melalui platform Zoom ini menghadirkan narasumber yakni Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc ., Ph.D (Plt Staf Ahli Bidang Infrastruktur Kemenristek-BRIN) , dr. Tri Hesty Widyastoeti, Sp.M., MPH (direktur pelayanan dan rujuk kemenkes), dr. Endang Suparniati, M.Kes (Kepala Instansi Catatan Medis RSUP Prof. Dr Sardjito) dan juga pembahas Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph.D (Kepala Departemen FKMK UGM)  dan   Dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK, Ph.D (Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian UNS)  dengan moderator yakni Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt., M.Kes., MBA.

Materi bisa di download pada https://bit.ly/klaimcovid19