Iuran JKN naik, Bagaimana Potensi Turun Kelas Pelayanan berdasarkan Teori Kemampuan Membayar (ATP)?
Hai guys, pagi ini kita ingin sharing artikel terkait kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berdasarkan Perpres No.75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No.82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, yang sejak satu bulan ini berseliweran di WA-WA grup kita. Isi Perpres ini yaitu mengenai kenaikan iuran JKN pada kelompok PBI (APBD, APBN), PPU (pekerja swasta, PNS, TNI, Polri), PBPU(pekerja informal) dan Bukan Pekerja (Pensiunan, investor dsb). Namun pada artikel ini kita hanya akan fokus pada kelompok PBPU.
Saat ini masih ada pro dan kontra terkait kenaikan iuran JKN, termasuk Komisi IX DPR kita yang juga masih belum setuju jika iuran PBPU dan Bukan Pekerja Kelas III dinaikan.
Terus kalau iuran JKN memang harus naik, kita mau apa? mau protes! sabar dulu guys….sebagai kaum milenial yang hidup di era digital yang penuh dengan keterbukaan, kita harus cari tahu duduk permasalahannya, mencari data-data dan faktanya, sebelum kita protes ya guys, karena berbicara tanpa data itu seperti angin yang berlalu begitu saja tanpa ada tindak lanjut dalam pencarian solusinya.
Kenapa Iuran JKN harus Naik?
Yuk , kita coba jabarkan permasalahan JKN ini satu per satu: 1. Kenapa sih iuran JKN harus naik? Jadi guys, berdasarkan perhitungan aktuaria besar iuran JKN kita saat ini masih lebih kecil dari biaya yang seharusnya kita bayarkan. Bahasa lainnya lebih besar pengeluaran untuk biaya pengobatan dari pada iuran yang masuk dari seluruh peserta JKN se-Indonesia. Berikut tabel rincinya guys, data ini kita dapat dari presentasi BPJS Kesehatan, namun sayang kita hanya mendapatkan data total tagihan biaya pelayanan kesehatan, besar defisit BPJS Kesehatan dan bantuan pemerintah. Kita belum memiliki data besar iuran yang terkumpul di tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018 sehingga kita tidak dapat membandingkan sendiri secara langsung antara biaya klaim dan total iuran yang terkumpul.
Tabel 1
Sumber:BPJS Kesehatan, 2019
Dari tabel di atas terlihat biaya klaim peserta JKN se-Indonesia meningkat setiap tahunnya hingga terakhir di tahun 2018 adalah sebesar 94 Triliun, dengan defisit sebesar 19,4 Trilliun.
Walau belum bisa membandingkan langsung data klaim dan total iuran yang masuk, namun demikian kita masih memiliki informasi terkait besar klaim per orang per bulan untuk kelompok peserta PBPU Kelas 1, 2 dan 3 pada tabel dibawah ini.
Tabel 2
Sumber: DJSN, 2019
Terlihat jika kita membandingkan besar klaim per orang per bulan (POPB) dengan besar iuran per orang per bulan untuk kelompok PBPU baik kelas 1, 2 dan 3 adalah jauh lebih besar biaya klaim POPB dibanding besar iurannya, jika dilihat rasio_klaimnya lebih dari 300% di tahun 2018. Jadi guys dari data ini sudah jelas bahwa iuran kita kurang untuk membiayai seluruh layanan kesehatan yang digunakan peserta JKN se-indonesia, khususnya pada segmen PBPU ini.
Dikatakan juga bahwa sepanjang tahun 2018 jumlah iuran PBPU yang terkumpul adalah 8,9 Trilliun, sedangkan biaya klaim sebesar 27,9 Trilliun yang berarti klaim rasionya sebesar 313%, hal ini salah satu penyebabnya karena 46,3% segmen PBPU menunggak membayar iuran (DJSN, 2019).
Sekarang kita sudah tahu ya guys kenapa iuran JKN harus naik?, jika dari data diatas karena memang tagihan pelayanan kesehatan semakin besar dan dana yang terkumpul dari iuran tidak cukup untuk membayar biaya tagihan (klaim) tersebut.
Oke, iuran JKN harus naik jika semua layanan ingin dicover seperti saat ini. Namun masalah tidak berhenti disini karena setelah iuran JKN naik akan ada dampak yang ditimbulkan, salah satunya yaitu: 2. Akan adanya potensi peserta yang turun kelas atau keluar dari skema JKN. Wah, mengerikan sekali ini, padahal skema JKN ini memiliki tujuan untuk menjamin setiap orang, siapapun dimanapun bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, jika karena iuran JKN naik kemudian mereka menunggak yang berarti mereka tidak tercover dan tidak terlindungi dalam skema JKN. Alih-alih mencari solusi defisit malah membuat cakupan kesehatan universal semakin menjauh.
Sebelum membuat kesimpulan ayuk kita hitung bersama, berapa sih sebenarnya kemampuan membayar masyarakat Indonesia. Kali ini kita menggunakan data susenas tahun 2018 guys, sebelumnya kita mau berterima kasih dahulu pada kantor kita (Pusat KP-MAK FK-KMK UGM) yang telah menyediakan data ini secara free.
Berapa Kemampuan Membayar (ATP) Kelompok PBPU dan BP di Indonesia?
Yuk kita hitung kemampuan membayar masyarakat kita beserta potensi peserta yang akan turun kelas jika berdasarkan teori kemampuan membayar (Ability to Pay) Russel (atp: 2-5% total pengeluaran rumah tangga).
Dalam analisis data susenas tahun 2018 kali ini kita hanya melihat pada kelompok PBPU dan Bukan Pekerja. Dimana pada data set hanya kita pertahankan seluruh individu yang mengatakan memiliki BPJS Kesehatan Non PBI (selainnya kita drop). Kemudian dari seluruh individu ini kita seleksi kembali yang pekerjaannya hanya termasuk sebagai berikut: 1. Berusaha sendiri; 2. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/ buruh tidak dibayar; 3. Berusaha dibantu buruh tetap/ buruh dibayar; 5.Pekerja bebas dan 6. Pekerja keluarga atau tidak dibayar. Untuk point 4. Buruh/karyawan/pegawai ini juga kita drop. Setelah itu data individu ini kita unikkan menjadi data rumah tangga, unit analisis kita rumah tangga ya.
Disini kita akan membuat 4 skenario:
- Skenario pertama melihat kemampuan membayar berdasarkan 5% rata-rata total pengeluaran rumah tangga dan potensi penurunan kelas berdasarkan hanya untuk membayar jumlah peserta JKN non-PBI yang telah terdaftar dan ada dalam rumah tangga
- Skenario kedua melihat kemampuan membayar berdasarkan 5% rata-rata total pengeluaran rumah tangga dan potensi penurunan kelas berdasarkan jika harus membayar iuran berdasarkan rata-rata jumlah anggota dalam rumah tangga
- Skenario ketiga melihat kemampuan membayar berdasarkan 5% rata-rata disposable income rumah tangga dan potensi penurunan kelas berdasarkan hanya untuk membayar jumlah peserta JKN non-PBI yang telah terdaftar dan ada dalam rumah tangga
- Skenario keempat melihat kemampuan membayar berdasarkan 5% rata-rata disposable income rumah tangga dan potensi penurunan kelas berdasarkan jika harus membayar iuran berdasarkan rata-rata jumlah anggota dalam rumah tangga
Rata-rata besar pengeluaran rumah tangga disini kita bagi menjadi 10 kelompok ekonomi (dimana setiap q1,q2,q3,q4 dan q5 kita bagi menjadi dua kelompok lagi). Mengapa kita membagi menjadi 10 kelompok, harapannya dengan membuat kelompok semakin banyak akan memperkecil variance di dalam setiap kelompok.
Berikut hasil perhitungan skenario 1:
Terlihat rata-rata besar kemampuan membayar pada kelompok berpengeluaran Rp1,5 juta adalah sebesar Rp78,689; kelompok dengan pengeluaran Rp2,4 juta adalah Rp122,439; kelompok berpengeluaran Rp3juta adalah Rp153.765, dan seterusnya
Pada shading warna kuning yaitu pada q1 dan q2_a dengan nilai rata-rata pengeluaran rumah tangga sebulan pada 1,5 juta hingga 3 juta rupiah, terlihat berpotensi untuk mengalami turun kelas jika berdasarkan skenario ini (skenario ketika hanya membayar iuran pada satu peserta terdaftar di dalam rumah tangga). Jika dilihat ketika dengan besar iuran saat ini rumah tangga berkemampuan membayar iuran di kelas 2 maka setelah iuran naik rumah tangga ini hanya berkemampuan membayar di kelas 3. Sedangkan untuk yang awalnya berkemampuan di kelas 1 menjadi turun berkemampuan di kelas 2. (data ini menunjukkan adanya potensi penurunan hampir 100% dari kelompok q1dan q2_a, berdasarkan kemampuan membayar/ability to pay mereka).
Hal ini akan berbeda jika pada kenyataannya kelompok ini telah memilih kelas 3 sejak awal berarti jika iuran naik mereka masih dalam kategori mampu untuk membayar kelas 3. Akan berbeda juga jika pada kelompok ini kenyataannya saat ini telah menunggak membayar iuran, maka mereka akan tetap drop dari skema JKN.
Skenario 2:
Shading kuning pada q1 dan q2_a, ketika harus membayar untuk seluruh anggota rumah tangga, kelompok ini memiliki potensi menunggak atau drop out ketika iuran naik, dimana memang skenario ini belum mempertimbangkan data real persebaran kelas peserta pada setiap kelompok dan kenyataan pada saat ini telah ada 46% PBPU yang menunggak membayar iuran JKN. Kelompok shading kuning berada pada rata-rata rentang pengeluaran rumah tangga sebesar 1,5 juta hingga 3 juta rupiah.
Shading berwarna hijau menunjukkan adanya potensi turun kelas yaitu pada kelompok PBPU di q3, q4 dan q5_a (rentang rata-rata pengeluaran 4 juta hingga 9 juta rupiah). jika dari skenario ini terlihat setiap yang berkemampuan di kelas 2 hampir semua (sebagian besar) setelah iuran naik akan turun berkemampuan di kelas 3. Pada kelompok yang tahun 2018 berkemampuan di kelas 1, setelah iuran naik sebagian menjadi berkemampuan kelas 3 serta sebagian lagi menjadi berkemampuan membayar iur di kelas 2. Untuk q5_b dengan rata-rata penghasilan 17juta (dengan rentang 10juta hingga ratusan juta) per bulan kemungkinan besar tidak akan berdampak terhadap pilihan kelas layanannya walau iuran JKN naik. Ya kelompok yang tidak terdampak ini hanya sebanyak 10% dari kelompok ekonomi teratas kita pada pekerja Informal yang terdaftar memiliki JKN non PBI berdasarkan data susenas 2018.
Apakah potensi turun kelas ini telah diperhitungkan ya, dalam mengatasi defisit? Karena jika kita lihat ketika awalnya rumah tangga berada dikelas 2 atau kelas 1 kemudian menjadi turun ke kelas 3 terlihat ada selisih besar iuran yang dibayarkan dimana iuran yang dikeluarkan pada saat ini lebih besar dari total iuran yang akan dikeluarkan ketika turun kelas pelayanan. Hal ini akan berdampak pada revenue program JKN, yang jika terjadi massif total penerimaan akan lebih kecil setelah nanti iuran dinaikkan dibandingkan total penerimaan saat ini ketika iuran belum naik.
Sekali lagi guys, perhitungan ini masih menggunakan asumsi yang general seperti membulatkan sesuatu yang pada kenyataan tidak sebulat itu. Semoga ini masih bisa memberikan sketsa kasar walau belum gambar utuh.
Pada dasarnya potensi terjadinya penurunan kelas tidak semata dipengaruhi faktor kemampuan membayar, namun ada banyak faktor lainnya seperti: kemauan membayar, kondisi kesehatan saat ini, riwayat kesehatan masa lalu, jiwa gotong royong tolong menolong, pengalaman masa lalu, sadar akan risiko dan potensinya untuk sakit sewaktu-waktu, pengetahuan, mencari kenyamanan, dan lain sebagainya.
Selanjutnya setelah melihat hal ini kita juga bingung guys, disatu sisi biaya klaim cukup besar namun disisi lain kemampuan rumah tangga kita pada beberapa kelompok ekonomi tidak sebesar iuran idealnya.
Jika pada akhirnya diberi alternative mengurangi paket manfaat atau benefit pelayanan terutama untuk penyakit-penyakit berbiaya mahal (katastrofik), ini juga bukan pilihan bagus karena akan membuat potensi rumah tangga jatuh miskin karena membayar biaya penyakit katastrofik yang cenderung mahal meningkat, dan akan berdampak pada menjauhnya capaian dari tujuan cakupan kesehatan semesta yaitu perlindungan finansial ketika sakit.
Namun demikian harapan itu selalu ada guys, ya masih ada kita, dapat dimulai dari kita, yang PBPU bisa usaha tidak turun kelas dahulu hingga titik darah penghabisan, mungkin kita bisa membantu walau tidak banyak, sebagaimana pak Menteri kesehatan telah memulainya dengan menyerahkan gaji dan tunjungan bulan pertama sebagai menkes untuk keberlanjutan program JKN. Sebagai kaum milenial yang memiliki jiwa sosial, mungkin kita bisa membantu dengan semampu kita, karena saat ini BPJS Kesehatan telah membuka program Crowdfunding. Jika sendiri terlihat mustahil mengumpulkan uang puluhan trilliun, namun jika kita bersama walau menyumbang semampunya, insyallah dapat membantu program JKN ini. Karena telah banyak orang yang terbantu dengan program JKN dan saat ini masih banyak pasien yang berharap program JKN tetap ada.
Harapan kedua kita adalah Bapak Presiden RI. Bapak presiden pasti lebih mengetahui apa yang harus dilakukan.
Harapan Ketiga Provider berbaik hati untuk menjaga efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Harapan Keempat kita menjaga kesehatan dengan pola perilaku hidup sehat, untuk mencegah klaim penyakit-penyakit degenerative kedepannya.
Alternatif lainnya ketika masyarakat dan negara dapat berkomitmen dengan jaminan kesehatan semesta ini kita dapat bersama melakukan partial subsidi bagi masyarakat yang berpotensi drop out dari skema JKN. Namun berdasarkan hasil kajian Pusat KP-MAK tahun 2016, untuk partial subsidi ini harus ada regulasi yang jelas, jangan sampai uang yang telah dibayarkan pemerintah dan dana dari crowdfunding masyarakat tidak menemukan pasangan partialnya, sehingga hanya akan mengambang di sistem tidak dapat digunakan atau malah bisa menjadi temuan, karena tertuduh merugikan negara.
Artikel ini masih untuk sharing gambaran kasar.
Pada artikel selanjutnya kita akan menambahkan pembahasan potensi dari pengeluaran non essensial food ketika dialihkan untuk pembayaran iuaran JKN, apakah besarnya cukup membantu? (non essensial food yang biasa kita hitung adalah dari pengeluaran untuk rokok, makanan ringan, dan minuman bersoda). Walau memang nantinya akan menjadi tantangan sendiri ketika harus memaksa pengeluaran non essensial food rumah tangga menjadi potensi pembayaran iuran JKN.
Penulis: Vini
Analisis data: Vini dan Hermawati Setyaningsih
(Peneliti Pusat KP-MAK FK-KMK UGM)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!