Berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dalam bab iv mengenai pelayanan kesehatan disebutkan bahwa manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN meliputi:
Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupunktur non medis, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
Perbekalan kesehatan rumah tangga;
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events);. Yang dimaksudkan preventable adverse events adalah cedera yang berhubungan dengan kesalahan/kelalaian penatalaksanaan medis termasuk kesalahan terapi dan diagnosis, ketidaklayakan alat dan lain-lain sebagaimana kecuali komplikasi penyakit terkait.
Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan
Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Dalam bab tersebut disebutkan salah satu paket manfaat yang tidak ditanggung JKN adalah Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
Sebagian besar perusahaan asuransi di dunia memang tidak menanggung kerugian dan masalah kesehatan akibat melukai diri sendiri, beberapa alasan dari perusahaan asuransi adalah karena Tujuan umum dari asuransi adalah untuk melindungi orang-orang dalam hal sakit atau cedera akibat hal-hal yang tidak terduga (Uncertainty), bukan untuk kerugian dari hasil tindakan yang disengaja oleh tertanggung.read more
http://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1716/2022/07/164085-300x56.png00pusatkpmakhttp://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1716/2022/07/164085-300x56.pngpusatkpmak2017-09-09 10:39:472022-05-30 10:40:30Apakah Tindakan Dengan Sengaja Melukai Diri Sendiri Perlu ditanggung dalam JKN?
Kanker paru-paru merupakan jenis kanker yang paling sering terdiagnosis menurut WHO dan insidensinya terus meningkat. Pada tahun 2012, ada sekitar 1.8 juta kasus baru kanker paru-paru terdiagnosis di seluruh dunia. Angka ini merupakan 13% dari beban kanker di seluruh dunia dan menyebabkan sekitar 1.59 juta kematian di tahun yang sama.
Di Indonesia, insidensi kanker paruparu pada laki-laki dan perempuan diperkirakan sekitar 16,000 dan 9,000 per tahunnya dengan angka kematian sekitar 30 per 100,000 laki-laki dan 10 per 100,000 perempuan (WHO, 2012). Sekitar 85% kanker paru-paru merupakan NSCLC. Selain itu, sebagian besar kanker paru-paru terdiagnosis pada stadium akhir.read more
https://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1716/2022/06/602666.png320620pusatkpmakhttp://pusatkpmak.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1716/2022/07/164085-300x56.pngpusatkpmak2017-08-28 11:36:592022-06-03 11:39:09Expert Panel for Budget Impact Analysis of Advance Stage of NonSmall Cell Lung Cancer (NSCLC) Therapy in Indonesia
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju
Apakah Tindakan Dengan Sengaja Melukai Diri Sendiri Perlu ditanggung dalam JKN?
Berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dalam bab iv mengenai pelayanan kesehatan disebutkan bahwa manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN meliputi:
Dalam bab tersebut disebutkan salah satu paket manfaat yang tidak ditanggung JKN adalah Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
Sebagian besar perusahaan asuransi di dunia memang tidak menanggung kerugian dan masalah kesehatan akibat melukai diri sendiri, beberapa alasan dari perusahaan asuransi adalah karena Tujuan umum dari asuransi adalah untuk melindungi orang-orang dalam hal sakit atau cedera akibat hal-hal yang tidak terduga (Uncertainty), bukan untuk kerugian dari hasil tindakan yang disengaja oleh tertanggung. read more
Expert Panel for Budget Impact Analysis of Advance Stage of NonSmall Cell Lung Cancer (NSCLC) Therapy in Indonesia
Kanker paru-paru merupakan jenis kanker yang paling sering terdiagnosis menurut WHO dan insidensinya terus meningkat. Pada tahun 2012, ada sekitar 1.8 juta kasus baru kanker paru-paru terdiagnosis di seluruh dunia. Angka ini merupakan 13% dari beban kanker di seluruh dunia dan menyebabkan sekitar 1.59 juta kematian di tahun yang sama.
Di Indonesia, insidensi kanker paruparu pada laki-laki dan perempuan diperkirakan sekitar 16,000 dan 9,000 per tahunnya dengan angka kematian sekitar 30 per 100,000 laki-laki dan 10 per 100,000 perempuan (WHO, 2012). Sekitar 85% kanker paru-paru merupakan NSCLC. Selain itu, sebagian besar kanker paru-paru terdiagnosis pada stadium akhir. read more
The Nexus Summit 2017: Provocative Ideas for Practical Interprofessional Education