Gedung Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lantai 2 FKKMK UGM
Jalan Medika, Yogyakarta – 55281
Jalan Medika, Yogyakarta – 55281
pusatkpmak@ugm.ac.id
+62 274 631022
+62 274 631022
SOSIAL MEDIA
Pages
- AGENDA
- ARTIKEL
- Beranda
- BERITA TERKINI
- BUKU
- CFHC
- CME/SEMINAR/SYMPOSIUM
- DEPARTMENT PROFILE
- EDUCATION
- FACULTY MANAGEMENT
- GALERI
- GENOSE CENTER
- HALUAN PROGRAM
- HISTORY OF ESTABLISHMENT
- HOME
- Home
- HOME NEW
- HUBUNGI KAMI
- INCOMING ELECTIVE PROGRAM
- INCOMING ELECTIVE PROGRAM
- INTERCALATED MASTER PROGRAM
- INTERNATIONAL UNDERGRADUATE PROGRAM IN SCHOOL OF MEDICINE
- INTERNATIONALIZATION
- INTERNATIONALIZATION-EN
- KEGIATAN
- KEGIATAN
- KONSULTASI
- KONSULTASI
- LAPORAN TAHUNAN
- LAPORAN TAHUNAN
- LAYANAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
- LAYANAN PSIKOLOGI
- MEDIA EFKAGAMA
- OUTGOING EXCHANGE PROGRAM
- OUTGOING EXCHANGE PROGRAM
- OVERVIEW
- PELATIHAN DAN PENDIDIKAN
- PENELITIAN
- PENELITIAN
- PENELITIAN MAHASISWA
- Peta Kampus
- POLICY BRIEF
- POLICY BRIEF
- PROCEEDING
- PROFIL SDM
- PROFIL SINGKAT
- REPORTASE KEGIATAN
- SEKILAS PANDANG
- SEMINAR, PELATIHAN, & WORKSHOP
- SUMMER/WINTER COURSE
- TENTANG KAMI
- UNDERGRADUATE PROGRAM
- VIDEO TESTIMONIAL INCOMING ELECTIVE
- VISI & MISI
- VISION AND MISSION
- VISITING PROFESSOR / STAFF
Inspira Book : Kumpulan Beasiswa ke Luar Negeri
Apakah Anda sedang mencari beasiswa untuk kuliah di luar negeri, namun bingung atau mengalami kesulitan untuk memperoleh informasinya? Berikut kami bagikan informasi kumpulan berbagai beasiswa lengkap ke luar negeri. Semoga bermanfaat. (Tim Alumni)
Presiden Instruksikan Sanksi JKN Ditegakkan
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pada tanggal 23 November 2017. Inpres dikeluarkan dalam rangka menjamin keberlangsungan Program Jaminan Sosial Nasional yang merupakan program strategis Nasional dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Tidak Disebut
Inpres ditujukan kepada 11 (sebelas) Pejabat Negara untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Para Pejabat tersebut yaitu: Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, Menteri BUMN, Menaker, Menkoinfo, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Para Gubernur, Para Bupati dan Walikota.
Anggota DJSN tidak disebut dalam instruksi tersebut. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan publik, mengingat posisi stategis DJSN, yaitu dibentuk dengan UU SJSN, dalam rangka penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional (Pasal 6 UU SJSN).
Kepatuhan JKN Ditegakkan
Aspek Kepatuhan JKN mendapat perhatian Presiden Jokowi. Salah satu muatan Inpres ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka kepatuhan dan terlaksananya Program JKN yang optimal. Inpres ini dapat juga dimaknai sebagai perintah Presiden kepada Direksi BPJS Kesehatan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e PP No. 85 Tahun 2013 yang berisi agar BPJS Kesehatan menjalin hubungan kerja sama untuk peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Presiden juga menginstruksikan pengenaan sanksi adminstrasi. Instruksi ini ditujukan kepada Para Gubernur agar memberkan sanksi adminstrasi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN di wilayah masing-masing. Sanksi tersebut yaitu:
Diperlukan kerja sama para pihak dalam rangka penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi JKN. Sebagaimana yang terliahat dalam inpres tersebut, BPJS Kesehatan tidak dapat menjalankan mekanisme pemeriksaan dalam rangka menegakan kepatuhan dan pengenaan Sanksi JKN tanpa kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Unduh Inpres melalui link berikut ini http://id.kpmak-ugm.org/instruksi-presiden-no-8-tahun-2017-tentang-optimalisasi-pelaksaan-program-jaminan-kesehatan-nasional
(Adhi Kristian)
Cakupan Kesehatan Semesta
UNIVERSAL Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, merupakan target Pemerintah Indonesia untuk mencakup seluruh penduduk Indonesia dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Peta Jalan Kesehatan Nasional, UHC ditargetkan tahun 2019 atau satu tahun dari sekarang. Kepesertaan JKN sendiri sampai 1 November 2017 tercatat mencapai 183.579.086. Jika pada saat yang sama penduduk Indonesia ada 260 juta penduduk, maka masih lebih dari 75 juta penduduk Indonesia yang karena berbagai alasan belum menjadi anggota.
Berbagai kendala sudah banyak dikemukan di media. Mulai dari besaran iuran, kesulitan BPJS-Kesehatan dalam mendorong kepesertaan pekerja sektor informal dan kelompok muda, fasilitas kesehatan yang belum merata (sehingga peserta kesulitan mengakses pelayanan kesehatan). Hingga pelayanan kesehatan yang belum sesuai harapan membuat sebagian masyarakat memilih tidak menjadi peserta JKN. Akan tetapi jika diperhatikan lebih lanjut kendala ini – terutama keengganan sebagian masyarakat untuk menjadi peserta – salah satunya dapat dipahami dari kondisi sosio-historis masyarakat.
Sakit itu Takdir
Satu anekdot yang sering kita dengar menyebutkan jika keengganan sebagian masyarakat Indonesia menjadi peserta JKN dikarenakan kepercayaan yang sangat dalam bahwa sakit sudah ditakdirkan Tuhan. Meskipun anekdot ini tidak sepenuhnya benar akan tetapi sifat fatalis masyarakat ada kalanya mempengaruhi pengambilan keputusan. Perencanaan terhadap sesuatu yang belum pasti dianggap nggege mangsa dan salahsalah menjadi sebuah ‘doa’ meminta diberi sakit. Kondisi inilah – salah satu faktor – yang menyebabkan sebagian masyarakat baru mendaftar menjadi peserta ketika dirinya atau ada anggota keluarga yang sakit.
Dalam beberapa kajian yang dilakukan KPMAK sikap fatalis memang bisa dirasakan tapi tidak terlihat dominan. Pada umumnya masyarakat, terutama di perkotaan, sudah memahami pentingnya jaminan kesehatan. Akan tetapi keputusan untuk menjadi peserta tidak selalu berbanding lurus dengan pemahaman masyarakat tersebut. Ada berbagai faktor selain pemahaman terhadap jaminan yang mempengaruhi masyarakat untuk menjadi anggota. Faktor usia misalnya, sebagian masyarakat memilih untuk tidak menjadi peserta karena merasa sehat dan masih muda. Sehingga untuk saat ini belum merasa memerlukan jaminan kesehatan. Sebagian yang lain beralasan pengalaman teman, tetangga, atau saudara yang kurang baik membuat mereka enggan untuk mendaftar. Sedangkan di pedesaan faktor kurangnya pemahaman terhadap pentingnya jaminan kesehatan, cara mendaftar, dan tempat mendaftar masih sangat kurang.
Peningkatan Kepesertaan
Untuk mewujudkan cakupan kesehatan semesta, BPJS Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara Jaminan Kesehatan tidak bisa bekerja sendiri. Dalam hal peningkatan pemahaman masyarakat di daerah pedesaan, BPJS-Kesehatan perlu melibatkan pemerintah daerah termasuk dalam hal ini pemerintah desa, lembaga adat, keagamaan, dan sejenisnya. Selain itu isi program sosialisasi harus fokus pada hak, kewajiban, manfaat dan prosedur dengan menyesuaikan kondisi sosial budaya setempat. Tidak lagi sekadar memperkenalkan BPJS-Kesehatan.
Khusus untuk kelompok usia muda, BPJS-Kesehatan perlu mangadopsi strategi pemasaran asuransi komersial untuk menarik minat kelompok ini, misalnya dengan mengintensifkan sesi konsultasi tatap muka. Meskipun informasi JKN bisa diakses di internet akan tetapi interaksi secara langsung sangat diperlukan. Karena masing-masing individu mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda.
Satu catatan dari kajian yang dilakukan KPMAK adalah efektifnya gethok tular dalam menyampaikan informasi di masyarakat. Pelayanan yang kurang menyenangkan di rumah sakit dengan cepat menyebar dan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap program JKN. Untuk itu penguatan kompetensi dokter – tidak hanya dalam aspek klinis tapi juga teknik berkomunikasi – baik di puskesmas maupun rumah sakit sangat diperlukan selain pemenuhan kebutuhan sarana prasarana dan obat-obatan. Tanpa adanya usaha yang extra ordinary tampaknya cakupan kesehatan semesta hanya sebatas angan-angan saja.
(M Syamsu Hidayat. Peneliti Pusat KPMAK FK UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 9 Desember 2017)