,

Dokumentasi Webinar Revolusi Industri Kesehatan: Implementasi KRIS, Berapa Iurannya?

(24/09) Pusat kpmak fkkmk mengadakan webinar online dengan judul “Revolusi Industri Kesehatan: Implementasi KRIS, Berapa Iurannya?”. agenda ini merupakan webinar lanjutan dari webinar sebelumnya. pada webinar kali ini pusat kpmak fkkmk ugm ingin membahas terkait Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan BPJS Kesehatan. KRIS akan membuat sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini dikenal di BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi. Berubahnya sistem di BPJS kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa, namun bagaimana untuk pengaturan iuran premi yang dibayarkan oleh peserta dan pemerintah?.  Tujuan diselenggarakannya webinar ini adalah adalah untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai penerapan KRIS JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) agar bisa diterapkan secara mudah dan murah oleh Rumah Sakit seluruh Indonesia.

Agenda ini di moderatori oleh dr. Gilbert Renardi Kusila, MHS, AIFO-K dan dibuka oleh manager of knowledge yakni Putri Listiani, SKpG, MPH.

Moderator – dr. Gilbert Renardi Kusila, MHS, AIFO-K

Manager of Knowledge – Putri Listiani, SKpG, MPH.

setelah itu, webinar ini dimulai dengan materi pertama yang disampaikan oleh Muttaqien, MPH., AAK sebagai Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dengan judul materi “Update Kebijakan: Berapa Perkiraan Besaran Iuran untuk KRIS?”, selanjutnya materi kedua disampaikan oleh dr. Yayan Gusman sebagai ketua Tim Standarisasi Klinis Yankes Rujukan Kementerian Kesehatan dengan judul materi “kesiapan RS dalam implementasi KRIS” dan materi terakhir yakni “Perkiraan Kondisi Dana Jaminan Sosial jika diterapkan tarif layanan dan iuran KRIS” disampaikan oleh Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Muttaqien, MPH., AAK – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

dr. Yayan Gusman – ketua Tim Standarisasi Klinis Yankes Rujukan Kementerian Kesehatan
Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK – Direktur Utama BPJS Kesehatan

untuk materi dapat di download pada Link ini.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.