Potensi Sumber Pendanaan JKN, Bukan Pajak, Tetapi Kontribusi

Hai guys, pagi ini kita akan sharing artikel terkait potensi sumber-sumber pembiayaan lain untuk program JKN. Artikel kali ini ditujukan untuk Bapak dan Ibu pengambil kebijakan kesehatan di Indonesia. Artikel ini utamanya ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Menteri Kesehatan, Anggota DPR RI Komisi IX, DJSN, dan BPJS Kesehatan.

 

Sekitar satu tahun yang lalu tepatnya pada 14 Agustus 2018, Pusat KP-MAK FK-KMK UGM telah melakukan paparan di kemenko PMK mengenai sumber-sumber pendanaan lain untuk JKN. Penulis diberi kepercayaan oleh Bapak Muttaqien, MPH (saat ini merupakan anggota DJSN 2019-2024) untuk memaparkan hasil tersebut di hadapan kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian dan lain sebagainya.

 

Berikut kita rangkum mengenai apa saja potensi sumber pembiayaan lain untuk program JKN yang telah kita sampaikan di Kemenko PMK Tahun 2018 yang lalu.

CrowdFunding

Peluang dari Crowdfunding:

  • Merupakan budaya masyarakat Indonesia –> gotong royong, bersedekah
  • Filantropi Indonesia terbilang tinggi terutama di bidang sosial
  • Pada Tahun 2017 dari kitabisa.com mengumpulkan sebesar 193 M (dengan rata-rata donasi per orang Rp 230.000,-)
  • Pengalaman Crowdfunding di dunia internasional diperkirakan berhasil mengumpulkan $ 16,2 miliar dollar di tahun 2014

 

Tantangan dari Crowdfunding:

  • Trust terhadap Lembaga pengumpul dana –> perlu Transparansi
  • Trust terhadap BPJS Kesehatan –> perlu Transparansi
  • Sustainabilitas dana –> butuh membangun Trust terhadap program JKN, Keyakinan kebermanfaatan program, keyakinan bahwa telah secara langsung membantu sesama saudara yang sakit & membutuhkan pelayanan kesehatan.
  • Perlu ada action research mengenai Mekanisme teknis, model dan juga kriteria Mustahik yang berhak mendapatkan bantuan dana ini.

 

 

Alokasi Dana Desa

Peluang:

  • Dana desa dengan jumlah Desa di Indonesia sebesar 74.093 Desa (Permendagri No.39 Tahun 2015 ) Dana Desa pada Tahun 2017 meningkat menjadi Rp 60T dengan rara-rata Rp 800 Juta per desa
  • Ketika semua desa berkomitmen membayarkan iuran peserta PBPU yang tidak mampu membayar iuran, dapat menjamin setiap individu akan terlindungi dalam payung JKN-KIS dengan iuran yang dibayar oleh Desa
  • Hasil Kajian ATP WTP PBPU, Bupati Kab.X mengatakan: telah mengalokasikan dana 2 milyar per desa dan salah satunya untuk mengcover jaminan kesehatan

“..kami kan ada 100 desa…dan tiap desa saya kasih uang 2 milyar, dan dari 2 milyar itu include nanti termasuk jaminan kesehatan didalam nya…nanti PEMDES nya…tiap kampung akan melakukan pendataan nih, mana warganya yang belum masuk BPJS nasional, dan termasuk layak untuk di cover itu masuk dalam anggaran desa…”  (Bupati Kab.X)

 

Tantangan:

  • Dana desa untuk kesehatan dapat digunakan untuk pembangunan poskesdes, MCK, sanitasi, membeli ambulance desa, ambulance laut desa dan sebagainya
  • Belum ada aturan dimana dana desa dapat digunakan membayar iuran masyarakat desa kurang mampu non PBI APBN/PBI APBD –> namun ini dapat diupayakan melalui musyawarah desa
  • Belum ditetapkannya Kriteria Masyarakat Penerima Bantuan Iuran dari ADD
  • Kemungkinan adanya pro dan kontra di masyarakat desa, kemungkinan ada masyarakat desa yang tidak setuju, dan juga karena jaminan kesehatan manfaatnya bersifat perorangan/individu

 

 

Kontribusi senilai Rp X dari setiap pembelian item dari makanan dan minuman yang tidak sehat/unhealthy food (fast food, junk food, minuman bersoda, bergula tinggi, kafein tinggi, beralkohol, rokok, dsb)

Peluang:

  • Target pembeli adalah masyarakat menengah ke atas dan berada diwilayah perkotaan
  • Makanan dan minuman tidak sehat (fast food, junk food, bersoda, beralkohol, bergula dan kafein tinggi) banyak dan bervariasi ragamnya serta sebagian besar penjualannya berpusat di perkotaan (Mall, Carefour, indomaret, Afamart, Mc.Donald, KFC, Starbuck, dsb)
  • Sistem pencatatan yang terkomputerisasi, akan memudahkan penagihan karena yang akan disumbangkan adalah senilai x rupiah dari setiap item penjualan.
  • Kemungkinan diterima lebih besar, dengan asumsi pembeli kopi di starbucks tidak akan keberatan ketika ditambahkan 500 rupiah untuk  setiap pembelian 1 cangkir kopi sebagai kontribusi pembayaran iuran JKN Peserta sector informal/PBPU yang tidak mampu membayar iuran.

 

Tantangan:

  • Belum adanya regulasi yang mengatur/memayungi
  • Belum adanya model/mekanisme teknis
  • Perlu dilakukan survey penerimaan masyarakat & dampak terhadap ekonomi

 

Diatas adalah rangkuman dari hasil paparan kita di Kemenko PMK pada Agustus 2018.

 

Nah guys, sewaktu kita paparan saat itu kita hanya berfikir mengenai sumber pendanaan lain JKN sebagai bantuan/suntikan dana dalam mengatasi defisit program JKN, yang artinya masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah masih akan membayar iuran atau premi sebagai sumber pendanaan pokoknya. Namun mengenai solusi-solusi tersebut kita belum tahu perkembangannya guys, apakah akhirnya sulit untuk diimplementasikan atau sulit dalam membangun regulasinya atau ada hal lainnya.

 

Jika dilihat dalam angka, memang potensi-potensi yang kita tawarkan tersebut tidak memiliki nominal yang cukup tinggi, seperti dana desa hanya dapat membantu membayar iuran masyarakat yang kurang mampu di desa tersebut, bukan seluruh masyarakat desa, jika sebagian besar masyarakat desa ternyata kurang mampu, dana desa bisa akan habis hanya untuk membayar iuran JKN, yang bukan tujuan utama dana desa. Begitu juga Crowdfunding nominalnya masih dalam ratusan miliar, dimana JKN butuhnya puluhan Trilliun.

 

Kali ini kita ingin memberikan solusi yang lebih konkrit guys, yang mungkin bisa menjadi solusi dari permasalahan program JKN di negeri kita tercinta ini. Bapak dan Ibu pembuat kebijakan berikut solusi dari kita:

 

Kenapa Harus Mengubah Konsep?

Pada artikel sebelumnya “Iuran JKN naik, Bagaimana Potensi Turun Kelas Pelayanan berdasarkan Teori Kemampuan Membayar (ATP)? “ menunjukkan bahwa kemampuan membayar (ATP) sektor PBPU yang memiliki JKN non PBI pada Q1-Q2_a(30% tingkat ekonomi terbawah) ketika iuran JKN naik dan harus membayar untuk semua anggota keluarganya adalah menjadi unable(tidak mampu membayar iuran untuk anggota rumah tangganya). Sedangkan untuk kelompok Q2_b, Q3, dan Q4 (50% tingkat ekonomi menengah kebawah) memiliki kemampuan membayar pada kelas 3 ketika iuran naik, dan untuk kelompok Q5_a (10% tingkat ekonomi menengah ke atas) memiliki rata-rata kemampuan membayar pada kelas 2. Hanya kelompok Q5_b(10% tingkat ekonomi teratas) yang memiliki kemampuan pada kelas 1, dan tidak akan berdampak terhadap kenaikan iuran (baik saat ini pilihannya pada kelas 1, 2 atau 3). Dari hasil tersebut menunjukkan kemungkinan timbul masalah baru ketika iuran JKN dinaikkan bagi sektor PBPU dan Bukan Pekerja ini, asumsinya dapat turun kelas (jika masif akan berdampak pada revenue JKN) atau drop dari skema JKN (menjauhkan tujuan cakupan kesehatan semesta).

Artikel tersebut baru membahas PBPU, belum PPU yang juga naik dan dampak bagaimana akhirnya keputusan perusahaan-perusahaan nantinya terhadap hal tersebut, serta kenaikan PBI APBD yang saat ini juga dikeluhkan beberapa daerah.

Sebagaimana yang kita ketahui saat ini defisit program JKN semakin besar (tahun 2019 diprediksi 32,84 triliun), banyak piutang di RS-RS yang belum dibayarkan begitu juga perusahaan farmasi yang harus menalangi dahulu obat-obat untuk Rumah Sakit.

Dari kedua hal tersebut (permasalahan di pemasukan dan belanja) jika tidak ada perombakan sumber pembiayaan dan kendali di pengeluaran akan membuat JKN sulit bertahan.

 

Program Sumbangsih Rakyat untuk JKN

Rekomendasi solusi ini kita beri nama program sumbangsih Rakyat untuk JKN. Sumbangsih rakyat untuk JKN akan merubah banyak konsep JKN yang ada saat ini, jika ingin mengimplementasikan sumbangsih rakyat untuk JKN maka perlu merubah beberapa point dalam UU SJSN dan turunannya.

 

Berangkat dari kenapa harus mengubah konsep, keluarlah ide Sumbangsih rakyat untuk JKN. Ide ini konsepnya hampir sama dengan yang kita usulkan sebelumnya di Kemenko PMK tahun lalu, yaitu kontribusi senilai RpX dari setiap barang yang dijual. Contohnya menerapkan kontribusi sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah) dari setiap pembelian 1 produk makanan fast food, junk food, tinggi gula, tinggi kafein, soda, dsb.

 

Ide awal di tahun lalu, terfikirkan dari keyakinan bahwa masyarakat Indonesia tidak akan merasa keberatan ketika setiap membeli 1 cangkir starbucks yang harganya sekitar 30ribu hingga 50 ribu rupiah kemudian ditambahkan 500 rupiah sebagai kontribusi untuk program JKN. 500 rupiah dari harga kopi yang dibeli 50ribu rupiah tidak akan terasa dan masyarakat tidak akan keberatan mengeluarkannya, ini asumsinya. Begitu juga untuk KFC, MC Donald, dsb.

 

Kali ini kita berfikir lebih luas untuk menerapkan konsep tersebut pada seluruh produk yang kita konsumsi sehari-hari. Disini kita tidak berbicara pajak, kita berbicara mengenai kontribusi langsung dari masyarakat dan fokusnya masih pada barang terlebih dahulu belum jasa.

 

Contoh produk yang kita konsumsi dan gunakan sehari-hari antara lain: dimulai dari dapur ada gas, minyak goreng, garam, gula, penyedap rasa, kompor, cookies, roti, mie instan, sapu, kulkas, mesin cuci, panci, piring, gelas, ember dan sebagainya, kemudian ke ruang keluarga ada sofa, tv, lemari, meja, kursi, assesoris, dsb, kemudian pindah ke kamar mandi ada sabun, sampo, pasta gigi, sikat gigi, dsb, kemudian ke kamar tidur ada kasur, tempat tidur, bantal, sprei, selimut, baju, kaos kaki, sepatu dan sebagainya, kemudian pindah ke teras ada motor, mobil, pot bunga, dsb.

 

JIka dari semua itu diambil kontribusi sebesar 2% untuk 1 produk, maka akan cukup untuk mendanai program JKN di Indonesia.  Misalkan sampo, harga sampo sekitar Rp7ribu rupiah maka jika kita ambil 2% harga sampo akan menjadi Rp7.140. Seratus empat puluh rupiah tidak akan berat bagi masyarakat dan tidak akan terasa. Ini baru sampo, untuk lebih detail kita dapat melakukan kajian khusus untuk perhitungan ini. Asumsinya ketika harga barang Rp50ribu rupiah maka kontribusinya adalah Rp1ribu, ketika harga barang Rp10ribu kontribusinya 200 rupiah. Dari bayangan awal (yang belum dihitung secara detail) ada ribuan produk dan jutaan penjualan untuk seluruh Indonesia setiap tahunnya.

 

Dengan konsep ini sudah pasti lebih progresif, karena semakin kaya seseorang akan semakin banyak produk yang dikonsumsi dan digunakan sehingga semakin besar kontribusinya untuk membayar sumbangsih rakyat untuk JKN.  Isu ketidakadilan juga dapat teratasi karena sudah pasti lebih banyak konsumsi orang di kota terhadap barang-barang tersebut daripada penduduk di desa. Ketika dana yang terkumpul telah cukup banyak maka akan dapat membantu membangun fasilitas kesehatan dan Rumah Sakit di daerah rural.

 

Ketika Sumbangsih rakyat untuk JKN telah dijalankan maka tidak ada lagi IURAN/Premi JKN. Karena semua pelayanan akan menggunakan dana kontribusi dari setiap masyarakat tersebut. Sehingga tidak akan ada lagi istilah yang menunggak dan keluar dari program JKN. Pemda dan perusahaan akan lebih tenang karena tidak perlu memikirkan premi rakyat dan pegawainya, namun tetap dapat berkontribusi dalam bentuk lain, seperti membangun fasilitas kesehatan dan menyediakan tenaga medis dan kesehatan.

 

Untuk dapat mengimplementasikan Sumbangsih Rakyat untuk Program JKN ini kita sangat membutuhkan Bapak Presiden RI dan DPR RI.

Bapak Presiden RI perlu membuat kebijakan yang memerintahkan seluruh perusahaan di negeri ini untuk ikut hadir dalam Sumbangsih Rakyat untuk JKN. Dimana semua perusahaan akan berperan dalam mengumpulkan 2% dari setiap produk yang dijualnya. Perusahaan akan memberikan sumbangsihnya dalam melaporkan jumlah unit yang telah terjual dan dana 2% untuk program JKN. Pelaporan akan menjadi lebih mudah ketika pencatatan dan pelaporan perusahaan telah terkomputerisasi. Kontribusi dari perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia ini dapat menjadi bentuk sumbangsihnya kepada rakyat Indonesia yang mana selama ini perusahaan juga telah mendapatkan banyak manfaat dan berkah dari rakyat Indonesia.

 

Selanjutnya tugas BPJS Kesehatan adalah mengumpulkan semua dana dari seluruh perusahaan di Indonesia (sebagai revenue) dan melakukan pembayaran ke fasilitas kesehatan secara strategik.

 

Demikianlah ide Sumbangsih Rakyat untuk JKN. Ide ini masih memiliki tantangan, antara lain:

  1. Perlu perombakan sistem revenue yang ada saat ini
  2. Sudah pasti akan merubah beberapa point di UU SJSN dan turunannya terkait pengumpulan iuran
  3. Masih belum dilakukan perhitungan rinci dari seluruh produk yang terjual di Indonesia. Perlu sebuah kajian.
  4. Perlu melihat pandangan masyarakat
  5. Perlu melihat dampak ekonomi.

 

Namun demikian ide ini juga memiliki peluang antara lain:

  1. Sumber dana DJS dari sumbangsih rakyat untuk JKN tidak tergantung dari dana pajak yang dikelola oleh negara (menteri keuangan).
  2. Sumbangsih rakyat untuk JKN merupakan dana kontribusi langsung dari rakyat yang dititipkan melalui perusahaan-perusahaan yang menjual produknya untuk kemudian dikumpulkan dan dikelola langsung oleh BPJS Kesehatan secara efisien (strategik).
  3. angka 2% masih dalam batas kemampuan membayar rumah tangga untuk pelayanan kesehatan berdasarkan teori kemampuan membayar russel (2-5% dari total pengeluaran), ketika rumah tangga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk pelayanan kesehatan, dan hanya berkontribusi pada sumbangsih rakyat untuk JKN, maka masih dalam batas kemampuan rumah tangga tersebut.
  4. Sumbangsih rakyat untuk JKN berbeda prinsip dengan iuran/premi, premi bersifat mengikat dengan nominal tertentu dimana terkadang kemampuan rumah tangga akan berbeda setiap hari dan atau bulannya ketika tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan pendekatan sumbangsih rakyat untuk JKN secara tidak langsung dapat melindungi rumah tangga yang ketika dalam bulan ini mendapatkan penghasilan sedikit maka akan belanja kebutuhan sehari-hari yang lebih sedikit, dan masih dapat terjamin dalam program JKN tanpa memikirkan membayar iuran, karena rumah tangga tersebut juga masih berkontribusi pada DJS namun dalam nominal yang lebih kecil, begitu juga ketika rumah tangga tersebut menjadi kaya yang mana konsumsinya juga akan meningkat dan kontribusinya juga menjadi lebih besar. –> prinsip gotong royong masih berjalan
  5. Sumbangsih rakyat untuk JKN menitipkan kontribusi untuk dana DJS dari setiap rakyat melalui pembelian barang konsumsi kebutuhan sehari-hari, yang mana berarti setiap rakyat pasti akan berkontribusi setiap hari dan setiap tahunnya, sesuai dengan kemampuannya.

 

 

Berikut link untuk mendownload PPT pemaparan sumber pendanaan lain di Kemenko PMK tahun 2018

 

 

 

Penulis: Vini Aristianti

(Peneliti Pusat KP-MAK FK-KMK UGM)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.