Annual Scientific Meeting (ASM) 2021, Pengambilan Kebijakan Berbasis Bukti Melalui Studi Penilaian Teknologi Kesehatan: Proses dari Hilir ke Hulu

Dari tahun ke tahun biaya pelayanan kesehatan semakin meningkat, data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan kenaikan dari 425,2 triliun rupiah di tahun 2017 naik menjadi 459,4 triliun rupiah di tahun 2018. Selain itu inflasi kesehatan juga tergolong tinggi, pada tahun 2019 sebesar 3,46%. Angka tersebut merupakan angka tertinggi sejak 2016. Inflasi kesehatan lebih tinggi daripada angka inflasi ekonomi pada umumnya. Agar keberlangsungan pelayanan kesehatan tetap terjamin tentunya membutuhkan strategi tepat untuk melakukan kendali biaya dan kendali mutu. Di sisi lain kemajuan teknologi sangat pesat untuk menjawab tantangan berbagai problem Kesehatan. Hal ini turut berperan dalam peningkatan biaya Kesehatan. Meningkatnya biaya kesehatan menuntut fasilitas kesehatan untuk melakukan efisiensi namun tetap memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi. Terlebih di era Jaminan Kesehatan Nasional ini, dimana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan metode pembayaran prospective. Dengan metode pembayaran tersebut menuntut rumah sakit atau FKTP untuk melakukan efisiensi jika ingin mendapatkan insentif lebih.

 

Ditengah berbagai keterbatasan sumber daya, kemajuan teknologi tersebut membuat sebuah negara atau dalam skala lebih kecil sebuah fasilitas kesehatan tidak mudah untuk memilih dan mengambil keputusan.  Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) menjadi satu cara yang efektif untuk membantu pembuatan keputusan berdasarkan bukti. Teknologi kesehatan adalah semua jenis intervensi yang digunakan dalam bidang kedokteran/kesehatan untuk tujuan promotif, preventif, skrining penegakan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan perawatan jangka panjang. Berdasarkan definisi tersebut, lingkup teknologi kesehatan sangatlah luas tidak hanya terbatas pada alat kesehatan ataupun obat saja.

Penilaian teknologi kesehatan dalam JKN merupakan amanat Presiden yang tertuang dalam Perpres No.12 tahun 2013 pasal 43 ayat (1). Setelah itu secara terperinci pelaksanaan penilaian teknologi kesehatan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 51 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kriteria teknologi Kesehatan dalam penilaian teknologi kesehatan dalam JKN yaitu meliputi high volume, high risk, high cost, high  variability, memiliki tingkat urgensi dalam kebijakan, memiliki dampak memperbaiki akses, kualitas dan kesehatan bagi penduduk, memiliki tingkat potensi penghematan biaya atau keterjangkauan biaya dan memiliki tingkat penerimaan dari aspek sosial, budaya, etika, politik, dan agama terhadap penerapan teknologi.

Selain sebagai bentuk kendali mutu kendali biaya di rumah sakit, penilaian teknologi kesehatan juga merupakan salah satu komponen yang ada di dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Di dalam SNARS disebutkan bahwa rumah sakit perlu membentuk tim penapisan teknologi kesehatan dalam proses pemilihan teknologi medis dan obat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tim yang dibentuk tersebut dalam memberikan rekomendasi harus berdasar pada masukan dari staf klinis, pemerintah, dan organisasi profesi baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Berdasarkan latar belakang tersebut sangat penting untuk diselenggarakan seminar dan pelatihan mengenai Health Technology Assessment untuk Kendali Mutu Kendali Biaya di Era JKN. Oleh karena itu, dalam rangka Annual Scientific Meeting – Dies Natalis Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan menyelenggarakan Seminar dan Pelatihan yang berjudul “Pengambilan Kebijakan Berbasis Bukti Melalui Studi Penilaian Teknologi Kesehatan: Proses dari Hilir ke Hulu”

Target Peserta

  • Mahasiswa
  • Alumni
  • Peminat jaminan kesehatan dan ekonomi kesehatan
  • Peneliti dan akademisi
  • Pemangku kebijakan di level daerah
  • Pemangku kebijakan di level nasional

Pelaksanaan

Hari                 :  Sabtu, 17 April 2021

Tempat            : Menggunakan Aplikas Zoom Meeting

Keynote Speaker : 

Direktur utama BPJS kesehatan:  Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc. Ph.D

Pembicara 

  1. dr. Kolsum Komaryani, MPPM
  2. Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, Sp.OG (K), MPH
  3. dr. Sigit Riyarto, M.Kes, AAK
  4. Muttaqien, MPH, AAK
  5. dr. Ajeng Viska Icanervilia, MPH
  6. dr. M. Fikru Rizal, M.Sc
  7. dr. Giovanni van Empel, M.Sc
  8. PIC PPJK Kemenkes
  9. Tim Agen UI
  10. Tim Agen UGM
  11. (KPMAK, Farmasi)
  12. Tim Agen UNPAD
  13. Tim Agen Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Parallel-Training Session yang bisa diikuti

  1. HTA Rumah Sakit: Alat Kesehatan
  2. Sharing Experiences Agen PTK
  3. Systematic Review & Meta-Analysis dalam HTA
  4. Costing & Cost Effectiveness Analysis
  5. Budget Impact Analysis

Link Zoom: https://us02web.zoom.us/j/88354821783?pwd=eTVCQXBjaFp0K0tTMFNOSjJSVkZvUT09

  1. Meeting ID: 883 5482 1783*
  2. *Passcode: 422097*

Formulir Pendaftaran: http://bit.ly/ASMKPMAK2021

untuk tor bisa di download pada https://drive.google.com/drive/folders/1_X9URokkZAKUNaiZKdKUWSMKwsMY3J5a?usp=sharing

dengan kontribusi Rp. 50.000 maka peserta bisa mendapatkan satu e-sertifikat berSKP*

Pembayaran melalui transfer ke
Bank : BNI Cabang Jogja
No.Rek : 98888 072 241 10003
Nama Rekening : UGM FKU PPSPMAK PENERIMAAN SEMINAR/ PELATIHAN

☎️ ☎️ Informasi:
Sabrina (WA) : +62 857-8449-1057

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.