MATERI SEMINAR KUPAS TUNTAS KLAIM PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT OLEH BPJS KESEHATAN PASKA PERPRES 82/2018 JAMINAN KESEHATAN BERLAKU
Pusat KP-MAK FK-KMK UGM bekerjasama dengan Nuffic telah menyelenggarakan Seminar Kupas Tuntas Klaim Pembiayaan Rumah Sakit oleh BPJS Kesehatan Paska Perpres 82/2018 Jaminan Kesehatan Berlaku. Seminar telah terselenggara pada selasa, 19 Februari 2019 di Gedung penelitian dan pengembangan FK-KMK UGM.
Seminar menghadirkan narasumber antara lain: 1) dr. Aris Jatmiko, MM.,AAK (Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY) ; 2) Dr. Endang Suparniati, M.Kes (Kepala Instalasi Catatan Medis RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta); 3) dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK., Ph.D (Kompartemen Jaminan Kesehatan – PERSI Pusat). Peserta yang hadir dalam seminar berasal dari berbagai rumah sakit di Yogyakarta dan Jawa Tengah, serta mahasiswa, dosen dan peneliti.
Seminar klaim pembiayaan rumah sakit dibuka oleh Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt. M.Kes.,MBA yang merupakan ketua Pusat KP-MAK FK-KMK UGM.
Pembicara pertama Dr. Endang Suparniati menyampaikan mengenai strategi rumah sakit dalam merespon Perpres No 82 Tahun 2018, beliau menjelaskan bagaimana perubahan aturan dan durasi pembayaran klaim rumah sakit dari setiap perubahan regulasi dari perpres No 12 Tahun 2013 hingga perpres jaminan kesehatan terbaru nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dari claim manual dengan paper based hingga saat ini e-claim dengan v-claim dan vedika serta rujukan yang telah terintegrasi secara online dari fasilitas kesehatan primer ke fasilitas kesehatan rujukan. Beliau juga menjelaskan bagaimana permasalahan dan kendala di internal rumah sakit dalam layanan rawat jalan dan rawat inap.
Kesimpulan dari materi yang disampaikan dr. ending antara lain, dengan terbitnya Perpres 82 tahun 2018 rumah sakit lebih diuntungkan dengan kejelasan waktu penyelesaian klaim, dan perlu bersepakat dengan BPJS Kesehatan tentang waktu penerimaan berkas klaim serta harus menyiapkan berkas klaim secara lengkap dan tepat waktu.
Pembicara kedua dr. Aris Jatmiko, MM.,AAK menyampaikan mengenai kebijakan administrasi klaim BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018. Beliau menyampaikan tujuan dari healthcare reform yang sesungguhnya adalah peningkatan mutu kesehatan untuk kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik sebagaimana yang dikatakan Bernie Sanders “The Goal Of Real Healthcare Reform Must Be High Quality, Universal Coverage In A Cost Effective Way”. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan mengenai perkembangan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dimana dalam periode 2014-2018 faskes tingkat pertama meningkat sebesar 26,37% dan faskes rujukan tingkat lanjutan meningkat sebesar 46,04%. Beliau juga menyampaikan mengenai beban jaminan kesehatan yang masih lebih besar dari pendapatan iuran dimana pada tahun 2018 beban pelayanan kesehatan JKN sebesar 94,3 T dengan pendapatan iuaran hanya sebesar 81,80 T (data laporan desember 2018 non audited). Beliau juga menjelaskan mengenai perbandingan ketentuan administrasi klaim dari regulasi terdahulu (perpres 19 tahun 2016) dan regulasi terbaru (perpres 82 tahun 2018) antara lain:
URAIAN | PERPRES 19 TAHUN 2016 | PERPRES 82 TAHUN 2018 |
Ketentuan Pengajuan Klaim | Belum diatur | FKRTL mengajukan klaim secara kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap setiap bulan. |
Waktu Penerbitan Berita Acara Klaim diterima Lengkap | Belum diatur | Paling lama 10 hari |
Waktu Pembayaran Klaim | 15 hari Kerja | 15 hari |
Kadaluarsa Klaim | 2 tahun | 6 bulan |
Ketentuan audit administrasi klaim dan verifikasi pasca klaim | Belum diatur secara jelas | Di atur jelas |
Penggunaan dokumen Rekam Medis | Belum diatur | Untuk kepentingan audit administrasi klaim, BPJS Kesehatan dapat melihat rekam medis peserta dengan tetap menjaga kerahasiaan isi. |
Sebagai tindak lanjut dari Perpres 82 tahun 2018 BPJS Kesehatan telah mengeluarkan peraturan pendukung antara lain: Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan administrasi klaim dan pedoman verifikasi klaim BPJS Kesehatan.
Pembahas dalam seminar ini, dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK., Ph.D menyampaikan mengenai Bahasan PERSI terhadap Perpres 82/2018 Terkait Pembayaran Klaim, antara lain beliau menjelaskan mengenai Alur waktu standar pencairan klaim, Out Standing Claim, Overdue Claim (Klaim jatuh tempo), Pending Claim, Dispute Claim serta “Belum” Claim (klaim yang berkasnya belum lengkap dan belum diajukan). Menurut dr. tonang ketika membicarakan klaim terkait perpres 82 tahun 2018 maka akan sangat banyak hal terkait lainnya yang juga beliau singgung dalam pemaparannya antara lain mengenai ragam klaim pelayanan (obat kronis, alkes tertentu, obat luar paket (khususnya sitostatika)), klaim sebelum 17 September 2018 yang termasuk dalam Pending, dispute, belum tertagihkan, dsb, mengenai Kelas Standar yang belum terdefinisi dengan jelas, Reviu Kelas, Rujuk balik dan Rujukan Berjenjang, Koordinasi Manfaat mengenai Permenkes 51/2018 dan Per BPJSK 4/2016 yang belum ada aturan teknis implementasinya, Permenkeu 141/2018 yang menurut belaiu justru akan mengalihkan beban ke Rumah sakit, terutama pada kasus penjaminan pada dugaan kasus kecelakaan lalu lintas yang diatur mengenai kejadian, dugaan kasus kepemilikan jaminan dan penjaminnya dalam Permenkeu 141/PMK.02/2018.
dr. Tonang juga menyampaikan daftar aturan turunan dari Perpres 82 tahun 2018 yang mana pada saat ini baru ada 3 aturan turunan dari perpres ini yaitu Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018, Permenkes 51 tahun 2018 dan Permenkeu 141/PMK.02/2018, dimana masih perlu sebanyak 42 aturan turunan dari perpres 82/2018 ini dalam waktu 6 bulan sejak diundangkan, dengan rincian: kemenkes 22, BPJS kesehatan 11, Kemenkeu 4, Kemensos 2, kemendagri 2, BKKBN 1. Saat ini telah berjalan 5 bulan 4 hari sejak perpres 82/2018 diundangkan di Jakarta pada 18 September 2018.
Beberapa hal yang dapat dirangkum dalam sesi diskusi:
- Rumah Sakit sardjito juga pernah memiliki klaim pending sekitar 2 Miliar, namun saat ini telah selesai dan telah dibayarkan. Sedangkan untuk klaim dispute RS sardjito juga punya klaim dispute yang sampai saat ini masih belum selesai yang kira-kira telah dimulai sejak sekitar 2 tahun yang lalu. Untuk klaim pending dan klaim dispute hingga saat ini belum ada Batasan waktunya.
- Batas kadaluarsa klaim 6 bulan dalam perpres 82 tahun 2018 yaitu untuk klaim yang sama sekali belum pernah diklaimkan, bukan batas waktu klaim pending atau dispute.
- Terkadang untuk rumah sakit di daerah tidak bisa full fight ketika mengalami klaim pending atau dispute ini. Karena memang keterbatasan ahli dan terkadang kepala daerah juga tidak terlalu memahami hal seperti ini.
- BPJS Kesehatan juga menginginkan secepatnya bisa mengetahui tagihan-tagihan dari pasien yang ada dirumah sakit mitranya.
Kutipan menarik dari bapak aris jatmiko: “We are not a team because we work together. We Are a team because we respect, trust and care for each other – Vala Afshar”
—————-
(Vini)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!