SEMINAR KUPAS TUNTAS KLAIM PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT OLEH BPJS KESEHATAN PASKA PERPRES 82/2018 JAMINAN KESEHATAN BERLAKU

Pelaksanaan pembayaran klaim Rumah Sakit (RS) berdasarkan Perpres Jaminan Kesehatan yang lama menyisakan masalah. Beberapa Rumah Sakit mengeluhkan klaim dibayarkan terlalu lama. Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, sebagaimana dikutip pada beberapa media, bahwa lama tidaknya pembayaran klaim dipengaruhi oleh kondisi keuangan dan mekanisme first in, first out dalam pembayaran klaim.

 

Berdasarkan peraturan yang baru, Perpres 82/2018 memberi batas waktu pembayaran klaim. Mencermati isi Pasal 76 Perpres 82/2018 pembayaran klaim Rumah Sakit oleh BPJS Kesehatan tidak boleh lebih dari 25 (dua puluh lima) hari. BPJS Kesehatan diharuskan mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat dalam 10 (sepuluh) hari. Apabila berita acara kelengkapan berkas klaim tidak dikeluarkan, maka berkas klaim dianggap lengkap. Kemudian Perpres menyatakan paling lambat 15 hari, BPJS Kesehatan sudah harus membayarkan klaim kepada Rumah Sakit.

 

Dengan adanya ketentuan tenggat waktu tersebut, ada kepastian pembayaran klaim bagi Rumah Sakit, sehingga operasionalisasi Rumah Sakit juga lebih terjamin. Namun demikian, hal tersebut memerlukan kapasitas Rumah Sakit dalam mengadaptasi Perpres 82/2018 ini. Rumah Sakit yang lambat mengadaptasi, administrasi klaimnya kurang baik akan lebih lambat mendapat pembayaran klaim, dibandingkan dengan RS yang administrasi klaimnya baik, bahkan berpotensi mengalami telat bayar mengingat prediksi defisit yang masih akan terjadi.

 

Perpres 82/2018 ini menyisakan pertanyaan mengenai transparansi urutan pengajuan klaim, dan mekanisme yang akan dibuat BPJS Kesehatan untuk memastikan klaim dibayarkan secara adil dan tepat waktu? Untuk itulah Pusat KPMAK FK-KMK UGM mengadakan seminar ini untuk mendiskusikan perspektif Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan terhadap peraturan baru ini. Seminar ini akan mengundang pembahas yang mampu memberikan multiperspektif dari sisi kebijakan, regulasi, dan implementasi.

 

Seminar akan membahas pertanyaan-pertanyaan penting berikut:

  • Bagaimana Rumah Sakit merespon Perpres 82/2018 terkait ketentuam pengajuan klaim pembayaran?
  • Apa dampak bagi RS setelah Perpres 82/2018 berlaku?
  • Apa yang dipandang masih kurang oleh RS terkait ketentuan klaim pembayaran berdasarkan Perpres 82/2018?
  • Apa kiat RS untuk mengadaptasi ketentuan tersebut?
  • Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa klaim yang mungkin terjadi?
  • Kelengkapan apa yang perlu diupayakan bersama agar ketentuan klaim pembayaran dalam Perpres 82/2018 dapat efektif berjalan?
  • Apa yang melatarbelakangi Perpres ini dibuat?
  • Persoalan apa yang sebenarnya ingin disasar oleh Perpres ini selain jaminan kecepatan pembayaran klaim?
  • Bagaimana kesiapan BPJS Kesehatan dalam merespon batasan waktu klaim pembayaran RS?
  • Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang potensial terjadi antara RS dan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim?
  • Apakah akan ada peraturan internal untuk BPJS Kesehatan agar memastikan sistem pembayaran klaim yang transparan serta adil?

 

 

Seminar akan diselenggarakan pada:

Hari     : Selasa, 19 Februari 2019

Tempat:  Gedung Senat FK-KMK UGM

Waktu  : Pukul 08:00 sd 13:00 WIB

 

Pendaftaran menjadi peserta dapat mengisi form berikut: http://bit.ly/PUSATKPMAK

 

Pendaftaran Terakhir pada 14 Februari 2019

 

Informasi lebih lanjut mengenai seminar dapat menghubungi:

Adhi (0812-8655-5275)

Mergy (0812-4350-0435)

Sabrina (0857-8449-1057)

 

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.