Presiden Instruksikan Sanksi JKN Ditegakkan

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pada tanggal 23 November 2017. Inpres dikeluarkan dalam rangka menjamin keberlangsungan Program Jaminan Sosial Nasional yang merupakan program strategis Nasional dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Tidak Disebut

Inpres ditujukan kepada 11 (sebelas) Pejabat Negara untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Para Pejabat tersebut yaitu: Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, Menteri BUMN, Menaker, Menkoinfo, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Para Gubernur, Para Bupati dan Walikota.

Anggota DJSN tidak disebut dalam instruksi tersebut. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan publik, mengingat posisi stategis DJSN, yaitu dibentuk dengan UU SJSN, dalam rangka penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional (Pasal 6 UU SJSN).

 

Kepatuhan JKN Ditegakkan

Aspek Kepatuhan JKN mendapat perhatian Presiden Jokowi. Salah satu muatan Inpres ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka kepatuhan dan terlaksananya Program JKN yang optimal. Inpres ini dapat juga dimaknai sebagai perintah Presiden kepada Direksi BPJS Kesehatan untuk melaksanakan ketentuan Pasal  3 ayat (1) huruf e PP No. 85 Tahun 2013 yang berisi agar BPJS Kesehatan menjalin hubungan kerja sama untuk peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Presiden juga menginstruksikan pengenaan sanksi adminstrasi. Instruksi ini ditujukan kepada Para Gubernur agar memberkan sanksi adminstrasi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN di wilayah masing-masing. Sanksi tersebut yaitu:

  1. Perizinan terkait usaha;
  2. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
  3. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
  4. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
  5. Izin mendirikan bangunan (IMB).

Diperlukan kerja sama para pihak dalam rangka penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi JKN.  Sebagaimana yang terliahat dalam inpres tersebut, BPJS Kesehatan tidak dapat menjalankan mekanisme pemeriksaan dalam rangka menegakan kepatuhan dan pengenaan Sanksi JKN tanpa kerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Unduh Inpres melalui link berikut ini http://id.kpmak-ugm.org/instruksi-presiden-no-8-tahun-2017-tentang-optimalisasi-pelaksaan-program-jaminan-kesehatan-nasional

 

(Adhi Kristian)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.