Apakah Tindakan Dengan Sengaja Melukai Diri Sendiri Perlu ditanggung dalam JKN?

Berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dalam bab iv mengenai pelayanan kesehatan disebutkan bahwa manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN meliputi:

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja   terhadap   penyakit   atau   cedera   akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
  9. Gangguan  kesehatan  akibat  sengaja  menyakiti  diri  sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupunktur non medis, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan  efektif  berdasarkan  penilaian  teknologi kesehatan (health technology assessment);
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
  12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  15. Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events);. Yang dimaksudkan preventable adverse events adalah cedera yang berhubungan dengan kesalahan/kelalaian penatalaksanaan medis termasuk kesalahan terapi dan diagnosis, ketidaklayakan alat dan lain-lain sebagaimana   kecuali komplikasi penyakit terkait.
  16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan
  17. Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Dalam bab tersebut disebutkan salah satu paket manfaat yang tidak ditanggung JKN adalah Gangguan kesehatan  akibat  sengaja  menyakiti  diri  sendiri.

Sebagian besar perusahaan asuransi di dunia memang tidak menanggung kerugian dan masalah kesehatan akibat melukai diri sendiri, beberapa alasan dari perusahaan asuransi adalah karena Tujuan umum dari asuransi adalah untuk melindungi orang-orang dalam hal sakit atau cedera akibat hal-hal yang tidak terduga (Uncertainty), bukan untuk kerugian dari hasil tindakan yang disengaja oleh tertanggung.

Apakah kebijakan untuk tidak menanggung masalah kesehatan atau cedera akibat menyakiti diri sendiri adalah hal yang benar?

Data WHO menyimpulkan bunuh diri telah menjadi masalah besar bagi kesehatan masyarakat di negara maju dan menjadi masalah yang terus meningkat jumlahnya di negara berpenghasilan rendah dan sedang. Hampir satu juta orang meninggal setiap tahunnya akibat bunuh diri. Ini berarti kurang lebih setiap 40 detik jatuh korban bunuh diri.Pada tahun 2005, Benedetto Saraceno, Direktur Departemen Kesehatan Mental dan Penyalahgunaan Substansi WHO, menyatakan bahwa kematian rata-rata karena bunuh diri di Indonesia adalah 24 kematian per 100.000 penduduk. Jika penduduk Indonesia 220 juta jiwa, diperoleh angka 50.000 kasus kematian akibat bunuh diri.2

Tercatat ada sekitar 10 hingga 20  juta kasus percobaan bunuh diri yang gagal setiap tahun. dan percobaan bunuh diri semacam ini lebih sering dilakukan remaja dan kaum hawa.3

Seseorang yang mencoba bunuh diri atau menyakiti diri sendiri pasti mengalami tekanan/permasalahan dalam dirinya dapat karena permasalahan kesehatan mental, sosial dan ekonomi. Seperti yang disebutkan artikel berikut: gangguan jiwa seringkali terjadi pada seseorang saat melakukan bunuh diri dengan angka kejadian berkisar antara 27% hingga lebih dari 90%.4

Sangat jarang seseorang yang sedang dalam keadaan bahagia atau santai mencoba untuk melakukan tindakan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri, kecuali bisa karena bercanda yang berlebihan atau tidak sengaja.

Masalah kesehatan mental dan cedera akibat percobaan bunuh diri bukan masalah biasa yang dapat diabaikan.

Apakah pemerintah perlu mengubah kebijakan ini?

 

Referensi:

1.http://www.depkes.go.id/article/view/201409170003/10-september-hari-pencegahan-bunuh-diri-sedunia.html

2.http://scholar.unand.ac.id/3302/

3.https://dokterindonesiaonline.com/2014/08/22/15-penyebab-dan-faktor-resiko-terjadinya-kasus-bunuh-diri/

4.https://id.wikipedia.org/wiki/Bunuh_diri (University of Manchester Centre for Mental Health and Risk. “The National Confidential Inquiry into Suicide and Homicide by People with Mental Illness” (PDF). Diakses tanggal 25 July 2012.)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.