Workshop Kebijakan Jaminan Kesehatan DIY

Pada Rabu, 20 Februari 2019 telah terselenggara Workshop Kebijakan Jaminan Kesehatan DIY oleh Bapel Jamkesos Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah daerah dan akademisi, seperti Dinas Kesehatan DIY, Jamkesda Kulon Progo, Bantul, Dinas sosial Bantul, Dinas Sosial Kulon Progo, akademisi UII, Pusat KP-MAK FK-KMK UGM, RSUD Kota Yogyakarta, RS Happy land dan lain sebagainya.

Bapel Jamkesos DIY rencananya akan menyelenggarakan sebanyak 8 workshop untuk kebijakan jaminan kesehatan ini.

Workshop pertama yang telah diselenggarakan di Tara Hotel Yogyakarta, hari ini (Rabu, 20 Februari 2019) dihadiri oleh narasumber: 1) Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M,Sc.,Ph.D., 2) Dra. Puji Astuti, M.Si. (kepala Biro Bina Mental Spiritual Sekretariat Daerah DIY); dan Kepala Bapel Jamkesos DIY.

Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M,Sc.,Ph.D menyampaikan mengenai peran daerah dalam pencapaian tujuan sistem jaminan sosial nasional, salah satunya beliau menyampaikan mengenai kontribusi dan peran daerah dalam sistem JKN antara lain:

  1. Sebagai penyangga/pendamping anggaran, jika BPJS Kesehatan mengalami kesulitan keuangan
  2. Memastikan tersedianya infrastruktur fasilitas pelayanan kesehatan, dari sisi kualifikasi, jenis, jumlah dan mutu tenaga kesehatan yang diperlukan did aerah
  3. Bersama-sama dengan pemerintah pusat untuk dapat mencari solusi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan akses kesehatan masyarakat di daerah dalam konteks Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat
  4. Menyusun, merumuskan, memvalidasi, dan meng-update data orang miskin daerah yang pembayaran iurannya melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  5. Membuka tempat yang dapat menerima keluhan ataupun aduan masalah-masalah terkait dengan akses pelayanan kesehatan dan mampu secara cepat dan tepat mengatasinya
  6. Menyusun dan melaksanakan strategi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
  7. Sistem surveillance dan sistem informasi tentang penduduk daerah yang telah memiliki jaminan kesehatan serta sumber pembiayaannya sehingga tidak ada yang doubel kartu jaminan atau belum memiliki jaminan sama sekali
  8. Memobilisasi sumber-sumber dana kesehatan sebagai cadangan dan solusi jika ada masyarakat daerah yang mengalami permasalahan kesehatan yang belum dapat teratasi dengan adanya BPJS Kesehatan dan JKN-KIS
  9. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama multisektor dan peningkatan peran perguruan tinggi serta sumber daya manusia professional berkualitas lainnya untuk meningkatkan lingkungan hidup yang sehat, perilaku yang sehat, serta sistem pelayanan kesehatan daerah sehingga derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di daerah dapat dicapai.

Kepala Biro Bina Mental Spiritual Sekretariat Daerah DIY menyampaikan mengenai Roadmap Jamkes DIY (2010-2030) yang salah satunya mengenai verifikasi validasi kepesertaan PBI dan Edukasi peserta mandiri;  kontribusi PBI-KIS APBD Kabupaten/Kota; Pendampingan jaminan penyangga Pemda DIY; Integrasi pelayanan Jamkes Komplemen (Preventif-Rehabilitatif); pendampingan pengendalian kualitas pelayanan.

Dimana integrasi sistem jaminan daerah istimewa Yogyakarta meliputi melindungi kelompok miskin dan marginal yang belum dapat mengakses JKN, melengkapi pelayanan jaminan menuju layanan paripurna, melaksanakan pengendalian mutu menyeluruh, mengembangkan edukasi jaminan mandiri secara harmonis.

Pada sesi diskusi berikut usulan, pendapat dan cerita yang dapat dirangkum:

  • Usulan agar proses validasi dapat dilakukan ditingkat lokal antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan setempat, karena ruwetnya proses validasi untuk sampai ke pusat. Perlu terobosan jaminan kesehatan untuk ODGJ.
  • Jamkesda yang di awal memang dianggap illegal, namun setelah ada putusan MK menjadi legal melalui peraturan daerah. Dimana kata integrasi kemudian lebih cocok menjadi konsolidasi, sebagaimana Jamkesos lahir dari local wisdom sebelum JKN.
  • Permasalahan Rumah Sakit terkait Permenkes No 51 Tahun 2018 mengenai selisih biaya di JKN. Rumah sakit mengalami permasalahan banyaknya kasus peserta JKN yang naik kelas lebih dari satu tingkat, dimana pada kebijakan sebelumnya masih ditanggung oleh JKN namun setelah terbitnya PMK 51 tahun 2018 naik kelas lebih dari satu tingkat tidak lagi menjadi tanggungan JKN. Sedangkan Rumah Sakit mengatakan baru mendapatkan regulasi ini baru-baru ini dan PMK ini telah diundangkan sejak 17 Desember 2018. Hal ini membuat Rumah Sakit kebingungan mengatasi selisih biaya ini. Jamkesos DIY masih belum dapat menanggung kasus seperti ini dikarenakan jamkesos DIY hanya untuk pelayanan di kelas 3 dan tidak menanggung iur biaya.
  • Usulan bagi jamsos DIY untuk dapat menanggung seluruh pasien disabilitas (tidak hanya yang miskin saja).
  • Saat ini JKN tidak menanggung kekerasan yang terjadi pada wanita dan anak. Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi. Di Yogyakarta Bapel Jamkesos DIY masih dapat menanggung pelayanan kesehatan untuk kasus kekerasan baik pada perempuan dan anak. Namun bagaimana dengan daerah lain yang tidak memiliki sistem seperti Bapel Jamkesos DIY yang dilain sisi JKN tidak menanggung kasus ini.

 

 

———

Penulis: Vini

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.