,

Mental Health Webinar I; Create Equitable Geographical Coverage of Mental Health Care

Pada tanggal 25 Juni 2021, Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (Pusat KPMAK) FK-KMK menyelenggarakan series pertama rangkaian Webinar Kesehatan Jiwa secara daring. Acara ini diikuti oleh 60 peserta dari berbagai latar belakang seperti Kementerian, Asosiasi Rumah Sakit, Asosiasi Asuransi Kesehatan, Akademisi, serta sektor swasta secara daring. Keynote speaker pada acara ini adalah Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD dan dihadiri pula oleh 3 narasumber yaitu dr. Siti Khalimah, SpKJ, MARS (Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA, Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI), dr. Akhmad Akhadi Syamsudhuha, MPH (Direktur Rumah Sakit Jiwa Ghrasia), dan Dr. dr. Khamelia Malik, SpKJ (RS Cipto Mangunkusumo). Webinar ini dipandu oleh Ester Febe, MPH yang merupakan peneliti Pusat KPMAK dan dimoderatori oleh Dr. dr. Hervita Diatri, SpKJ(K) dari RS Cipto Mangunkusumo.

Sesi Pembuka

Acara dimulai dengan sambutan dari Dekan FKKMK UGM yakni Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., SpOG(K)., Ph.D. Prof Ova menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan bisa menjadi forum penyebar luasan informasi dan optimalisasi peran pemangku kepentingan, khususnya tentang kesehatan mental. Selain itu dapat menjadi wahana merumuskan perbaikan penyusunan penyelenggaraan rencana jangka panjang pengelolaan skizofrenia di Indonesia.

Sambutan kedua adalah dari Dr. Diah Ayu Puspandari Apt, MBA Mkes selaku ketua Pusat KPMAK FK-KMK UGM, beliau menyampaikan sub tema webinar ini adalah bagaimana peran pengampu kebijakan untuk memberikan akses yang efektif bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan jiwa baik dari aspek kebijakan publik, akses pembiayaan serta berbagai inovasi untuk menjawab tantangan yang dihadapi sehingga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi untuk perbaikan program kesehatan jiwa di Indonesia.

Sesi Keynote Speech

Sesi ini disampaikan oleh Direktur utama BPJS Kesehatan yakni Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD. Prof Ghufron menyampaikan kondisi terkini JKN dan Pelayanan Kesehatan Jiwa di JKN.  Penjaminan kesehatan jiwa mencakup di FKTP dan FKRTL. FKTP selaku gate keeper mengampu terkait pelayanan konsultasi RJTP, RITP, pelayanan program rujuk balik, dan obat program rujuk balik. Jika diperlukan rujukan tingkat lanjut maka akan mendapatkan palayanan di FKRTL meliputi pelayanan konsultasi RJTL, RITL, pelayanan obat kronis dan pelayanan top up Spesial CMG. Pada tahun 2020 terjadi peningkatan 2,6% kasus jiwa di FKTP, namun karena pandemi covid RITP diagnosa jiwa maka jumlah kasus dan total biaya mengalami penurunan. Untuk kasus rujukannya, diketahui bahwa 6 dari 10 kasus jiwa di FKTP dirujuk ke rumah sakit. Pada tahun 2020 diketahui peserta program rujuk bali dengan diagnosa Skizofrenia ada 17.463 kasus. Terkait penjaminan di rumah sakit, terdapat pembayaran tambahan (Top Up) untuk kasus Subakut dan kasus Kronis yang diperuntukkan untuk kasus-kasus Psikiatri, hal ini diatur dalam Permenkes No 76 tahun 2016. Total biaya pelayanan kesehatan kasus jiwa di FKRTL pada tahun 2019-2020 mencapai Rp1,006 Triliun.

Sesi Inti

Topik Pertama

dr. Siti Khalimah, SpKJ, MARS menyampaikan terkait topik upaya kesehatan jiwa berbasis komunitas/masyarakat. Gangguan jiwa bisa terjadi sejak usia muda dan akan mengakibatkan penurunan produktivitas, kehilangan kualitas hidup dan memerlukan pengobatan kronis. Gangguan jiwa timbul akibat faktor biologi, psikologi dan sosial selama masa perkembangan. Upaya promotof preventif kesehatan jiwa yang dilakukan Kemenkes antara lain konseling pra nikah, parenting skill training, social skills training, bullying prevention, suicide prevention, sex education, manajemen stress dan pencegahan penyalahgunaan Napza. Indonesia sudah memiliki undang-undang terkait kesehatan jiwa, namun masih ada tantangan terkait kurangnya ketersediaan layanan kesehatan jiwa, pemanfaatan layanan masih belum optimal karena adanya stigma, diskriminasi dan pengabaian terhadap ODGJ. Negara-negara di dunia sudah menyetujui rencana aksi yang diprakarsai oleh WHO yakni Mental Health Action Plan (2013-2030) dimana ada 6 indikator yakni 80% negara mempunyai perencanaan dalam kesehatan jiwa, 50% negara mempunyai kebikalan kesehatan jiwa yang sesuai HAM, peningkatan cakupan layanan untuk ODGJ berat, mempunyai paling sedikit 2 program promotif preventif kesehatan jiwa yang berskala nasional, angka bunuh diri menurun 10% dan yang terakhir adalah negara mempunyai sistem pelaporan rutin tentang indikator-indikator kesehatan jiwa. WHO merekomendasikan model untuk mengoptimalkan layanan kesehatan jiwa, yang diutamakan adalah mengoptimalkan komunitas untuk mendukung kesembuhan dan kemandirian pasien, setelahnya baru menggunakan faskes primer. Hanya 7% ODGJ yang membutuhkan rumah sakit jiwa, sisanya 93% mereka berada di masyarakat sehingga diperlukan upaya-upaya di level komunitas. Dasar kebijakan kesehatan jiwa di Indonesia antara lain Nota Kesepahaman penanggulangan dan pemasungan ODGJ, KMK 220 tahun 2002 TPKJM dan Permenkes 54 tahun 2017 tentang penanggulangan pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa. Diperlukan transformasi sistem kesehatan jiwa baik di level faskes primer, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus jiwa. Pada tahun 2020 terjadi peningkatan jumlah puskesmas dengan layanan kesehatan jiwa yakni dari 4,286 menjadi 4,460 puskesmas. Upaya pendampingan, pendampingan dan transfer of knowledge RSJ dan RSU ke layanan primer (puskesmas) masih terus dilakukan.

Topik Kedua

Sesi selanjutnya disampaikan oleh dr. Akhmad Akhadi Syamsudhuha, MPH, beliau adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa Ghrasia. Dr.Akhmad memaparkan materu terkait Permasalahan Kesehatan Jiwa di DIY. DIY menempati urutan kedua provinsi yang memiliki permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia karena prevalensi KK memiliki anggota dengan Skizofrenia sebesar 10,4/mil, sedangkan angka nasional hanya sebesar 6,7/mil. Masih ada 15,1% pengidap Skizofrenia yang tidak berobat, dan hanya 48,9% yang berobat secara rutin. Kasus pasung masih cuku tinggi di DIY, pada tahun 2020 sejumlah 39 kasus. Beban masalah kesehatan jiwa di DIY sangat tinggi, angka kasus baru tiap tahunnya semakin bertambah. Status keseharan non jiwa juga menjadi kontributor masalah kesehatan jiwa, bahkan angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan angka nasional. Hal ini menjadi beban ganda untuk pemerintah daerah. Pelayanan kesehatan jiwa di DIY cukup bervariasi, DIY memiliki 1 RSJ, 1 RSUP, 8 RSUD, 69 RS swastadengan pelayanan kesehatan jiwa, 121 puskesmas ramah jiwa, dan klinik serta praktek dokter swasta. Kebijakan penaggulangan masalah kesehata jiwa di DIY antara lain terwujudnya masyarakat peduli kesehatan jiwa, terwujudnya pelayanan jiwa dan napza yang komprehensif serta terwujudnya upaya kesehatan jiwa dan napza berbasis masyarakat. Strategi penanggulanangan masalah kesehatan jiwa DIY : Peningkatan jejaring kemitraan dan peran serta komunitas, penguatan FKTP, penguatan surveilans, peningkatan kapasitas dan mutu SDMK, pencegahan MKJN berbasis keluarga, institusi. Aspek peraturan perundangan yang mendukung desentralisasi pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di DIY diatur dalan Peraturan Gubernur DIY nomor 81 tahun 2014 tentang pedoman penanggulangan pemasungan, Perda DIY nomor 01 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis dan peraturan Gubernur DIY no 50 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan khusus.

Topik ketiga

Sesi materi terakhir disampaikan oleh Dr. dr. Khamelia Malik, SpKJ, beliau memaparkan terkait Faskes primer menjadi pintu gerbang untuk pasien Skizofrenia mendapatkan tata laksana. Pelayanan kesehatan primer berperan penting dan perlu diperkuat untuk layanan kesehatan, dokter umum yang berasa di puskesmas menjadi pengontrol akses untuk layanan spesialis dan mengkoordinasikan layanan yang diperoleh pasien Namun ada kontra terkait hal tersebut, karena dapat merestriksi akses untuk layanan dan dapat terjadi potensial delay pasien dalam mendapatkan layanan. Ada 3 data yang digunakan untuk pendekatan dalam menjawab apakah pasien skizofrenia yang telah mendapatkan layanan di rumah sakit, bisa tertangani dengan baik di layanan primer, data yang digunakan adalah Database Skizofrenia RSCM (cohort 2017-2019), Bigdata BPJS kesehatan terkait Skizofrenia, dan data penelitian PPDS UI terkait  recovery Skizofrenia. Dari data Skizofrenia di RSCM diketahui bahwa ada 58% pasien kambuh dan 42% mengalami remisi. Selain itu diketahui pula orang dengan skizofrenia yang mengalami pulih ada 28,21%. Pasien yang bisa pulih ini bisa kembali berkontribusi di masyarakat, angka pemulihan lebih tinggi pada pasien skizofrenia episode pertama dibandingkan pada pasien episode berulang. Salah satu aspek penting pulih adalah kepatuhan berobat. Dari reponden tersebut, 57% mendapatkan obat APG2 (antipsikotik generasi kedua), pada obat ini responnya lebih baik dan efek sampingnya lebih aman dibanding APG1, namun tantangannya adalah terkadang obat tidak tersedia. Untuk menjaga kepatuhan pengobatan, ada13% responden yang mendapatkan LAI (Long-Acting Injection). Dari penelitian tersebut diketahui ada 47% pasien yang sudah siap untuk di rujuk balik ke puskesmas, namun ada tantangan yang dihadapi yakni ketersedian antispikotik yang tersedia tidak merata. Obat-obat APG2 di rumah sakit tersier lebih lengkap jika dibandingkan dengan RSUD apalagi jika dibandingkan dengan puskesmas. Ketersedian obat di puskesmas lebih banyak untuk APG1 (Haloperidol) yang memiliki potensi efek samping besar, sehingga bisa berakibat pasien berpotensi resisten terhadap obat.

Dari bigdata BPJS tahun 2015-2020 diketahui pasien skizofrenia berjumlah 27.442 pasien dengan kisaran 81,5% severitu level 0, 17% severity level 1 dan sisanya severity level II dan III. Faktor yang mempengaruhi rujukan puskesmas ke RS adalah kapasitas dari puskesmas, obat-obatan tidak tersedia. Setelah pasien di rawat di RS, diketahui bahwa dokter RS merasa kurang yakin untuk mengembalikan ke puskesmas karena takut pasien bisa kambuh lagi. Maka yang diusulkan dalam penelitian ini adalah meingkatkan kemampuan dokter-dokter di puskesmas, ketersedian obat juga harus ditingkatkan, meningkatkan kenyamanan pasien ketika berobat di puskesmas, integrasi layanan yang lebih baik.

 

Diskusi dan Tanya Jawab

Usai pemaparan materi, webinar dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Dr. dr. Hervita Diatri, SpKJ(K). Pertanyaan pertama ditanyakan oleh Bayu Iman terkait dengan program telekonsultasi psikiatri apakah dengan aplikasi teleheatlh sendiri atau kerjasama dengan pihak swasta. Pertanyaan tersebut dijawab oleh dr. Siti Khalimah bahwa telekonsultasi psikiatri ada 2 yakni telemedicine dengan telekonsultasi antara PPK3 dengan faskes dibawahnya dan perlu diskusi untuk menentukan pembiayaannya dan menggunakan line nya milik rumah sakit atau puskesmas, jadi bukan dengan pihak swasta. Diskusi pada webinar ini berlangsung secara interaktif.

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.