Webinar Pembayaran Klaim Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
Yogyakarta – Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan sebagai penyakit infeksi emerging tertentu yang menimbulkan wabah dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Selain itu pandemic Covid-19 ini dirasa meresahkan dunia, tidak hanya menimbulkan kematian saja, namun juga menimbulkan ekonomi yang cukup besar, sehingga diperlukan suatu tindakan penanggulangan. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO telah menetapkan wabah ini sebagai kegawatdaruratan Pubic Health lalu pada 11 Maret 2020, WHO menyatakan covid-19 ini menjadi pandemi.
Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak dari wabah ini diantara ratusan negara-negara lain di dunia. Pada awal bulan Maret 2020, Indonesia mengumumkan adanya temuan kasus pertama pandemi ini. Hingga tanggal 7 April 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yaitu sebanyak 2.738 jiwa, dengan jumlah kematian sebanyak 221 jiwa dan 204 orang dinyatakan sembuh. Kepala Baddan Nasional Penanggulangan Bencana telah menetapkan keadaan ini sebahai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona. Berkaitan dengan hal tersebut biaya pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emenrging Tertentu termasuk infeksi Covid-19 ini diampu oleh negara dengan sistem klaim ke Kementerian Kesehatan oleh rumah sakit.
Pada tanggal 6 April 2020, Kementerian Kesehatan mengesahkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Saikt yang Menyelenggarakan Pelayanan CORONAVIRUS DISEASE 2019 (Covid-19). Diarasa penting untuk rumah sakit penyelenggara pelayanan dan pengobatan Covid-19 ini untuk memahami tata cara klaim dan mengeksplorasi kemungkinan hambatan yang terjadi dari proses tersebut.
Diskusi yang digelar pada Rabu (29/04) pukul 10.00 – 12.00 WIB melalui platform Zoom ini menghadirkan narasumber yakni Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc ., Ph.D (Plt Staf Ahli Bidang Infrastruktur Kemenristek-BRIN) , dr. Tri Hesty Widyastoeti, Sp.M., MPH (direktur pelayanan dan rujuk kemenkes), dr. Endang Suparniati, M.Kes (Kepala Instansi Catatan Medis RSUP Prof. Dr Sardjito) dan juga pembahas Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph.D (Kepala Departemen FKMK UGM) dan Dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK, Ph.D (Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian UNS) dengan moderator yakni Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt., M.Kes., MBA.
Materi bisa di download pada https://bit.ly/klaimcovid19
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!