Sistem Rehabilitasi Terintegrasi Pasien Skizofrenia di DIY
Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2013, prevalensi gangguan jiwa berat penduduk Indonesia sebesar 1,7 per mil. Salah satu provinsi dengan prevalensi tertinggi gangguan jiwa berat di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,7 per mil, meliputi Kabupaten Kulon Progo (4,67 per mil), Kabupaten Bantul (4,00 per mil), Kota Yogyakarta (2,14 per mil), Kabupaten Gunungkidul (2,05 per mil), dan Kabupaten Sleman (1,52 per mil).
Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah terhadap penanganan komprehensif Orang Dengan Skizofrenia (ODS) sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanggulangan Pemasungan, salah satu tujuan yaitu mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan jiwa masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 51 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas merupakan suatu bentuk komitmen dari Pemerintah Provinsi DIY terhadap penyandang disabilitas khususnya bagi setiap Orang Dengan Skizofrenia (ODS) yang bertujuan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan, aksesibel, terjangkau, dan alat bantu kesehatan yang menjadi kebutuhan penyandang disabilitas sesuai indikasi medis, secara terkoordinasi dan terintegrasi antara pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (Pusat KP-MAK) Fakultas Kedokteran UGM saat ini sedang melakukan kajian untuk pengembangan konsep “Sistem Rehabilitasi Terintegrasi Pasien Skizofrenia Di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Inisiasi program ini muncul karena belum ada standar pedoman penatalaksanaan rehabilitasi skizofrenia yang terstruktur dan terintegrasi antar stakeholder terkait, dengan instrumen perhitungan biaya dalam sistem pembiayaan terpadu rehabilitasi pasien skizofrenia. Rencana pengembangan konsep juga diharapkan dapat diterapkan pada karakteristik wilayah yang berbeda di Indonesia terutama untuk wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (perbatasan).
Tujuan rehabilitasi bukan hanya berupa pelayanan medis di fasilitas kesehatan, namun masih diperlukan masa stabilisasi dan pemulihan untuk mencegah kekambuhan, mengurangi angka pemasungan kembali, mengembalikan fungsi sosial agar dapat kembali produktif baik untuk diri sendiri maupun masyarakat, serta mengembalikan fungsi ekonomi keluarga yang disebabkan oleh tingginya beban biaya pengobatan.
Hal lain yang menjadi kebutuhan adalah terlaksananya program kesehatan jiwa yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan tingginya prevalensi skizofrenia di DIY. Dalam upaya pelaksanan kesehatan jiwa secara komprehensif sangat diperlukan peran aktif lintas sektor (multi stakeholder) terkait dengan program upaya pencegahan, pengobatan, pemulihan, sampai dengan upaya rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial yang harus dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan.
oleh: fur
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!