Kebijakan dalam mencapai Universal Health Coverage dalam Oral Session, The 3rd InaHEA Congress, Yogyakarta

Pada Kongres InaHEA Ketiga, 28-30 Juli 2016 di The Alana Hotel, Yogyakarta dalam sesi oral dengan topik UHC Policy. Emiko Masaki dari World Bank mengungkapkan bahwa ruang fiskal bukan hanya tentang peningkatan jumlah pengeluaran nominal. Meningkatkan efisiensi pada pengeluaran belanja yang ada merupakan sumber penting dari fiskal yang efektif, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan 5-6% untuk 5 tahun ke depan yang akan menciptakan ruang fiskal untuk kesehatan, ruang fiskal dari meningkatnya pangsa kesehatan untuk anggaran pemerintah adalah kunci untuk memastikan pendanaan berkelanjutan bagi kesehatan di Indonesia. Emiko juga mengatakan: Mengalokasikan untuk “Sin Tax (pajak dosa)” dari tembakau merupakan sumber pendapatan potensial bagi kesehatan. Namun hal itu harus dianggap sebagai ukuran kesehatan masyarakat dalam menurunkan konsumsi tembakau di Indonesia. Sumber pendanaan eksternal (donor) kecil kemungkinannya untuk menjadi sumber yang berkelanjutan bagi sumber pendapatan (revenue) di masa depan karena Indonesia mengalami transisi dari pembiayaan oleh donor. Tantangan yang sebenarnya adalah untuk menjamin pengganti sumber pembiayaan untuk program dan layanan yang sumber dananya dari luar (donor). Emiko Juga mengingatkan bahwa paket manfaat harus sejalan dengan revenue collection dan kapasitas pelayanan yang diberikan. Hal ini sangat menarik dimana faktanya pada saat ini Jaminan kesehatan Nasional Indonesia memiliki paket manfaat yang komprehensif dengan sumber revenue collection yang terbatas.

Mahlil Ruby dari Universitas Indonesia mengatakan akan sulit untuk mencapai 100% target UHC sesuai indikator pada Kubus WHO. Belum ada satu negarapun di dunia yang sampai saat ini telah mencapai Universal Health Coverage. Walau demikian kita harus tetap selalu optimis untuk berjuang bersama-sama menciptakan Indonesia yang sehat dan yang mampu menjamin siapapun penduduk yang ada di Indonesia  untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa mengalami kesulitan dalam akses dan keuangan, ketika membutuhkan pelayanan kesehatan tersebut. Beberapa masukan yang diberikan antara lain: membuat Regulasi yang mendukung Integrasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya, memobilisasi kapasitas fiskal dari dana lain seperti cukai rokok untuk mendukung revenue untuk kesehatan, memberi sanksi kepada faskes yang memungut atau meminta peserta membayar, daerah dapat mensubsitusi manfaat transportasi sebagai jamkesda yang dikelola sendiri oleh daerah, membuat desain koordinasi manfaat yang dapat mendorong peserta Badan Usaha bergabung, serta meningkatkan industry farmasi dan distribusi obat di Indonesia.

(Vn)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.